PTUN Ingatkan Pengusaha Jatim Bayar Upah Sesuai UMK
Selasa, 28 Feb 2006 19:51 WIB
Surabaya - Ribuan pekerja di Jawa Timur bisa sedikit bernafas lega. Sebab, para pengusaha tetap diwajibkan membayar upah yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim."Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar sesuai UMK, meski perkaranya dalam proses persidangan. SK itu tetap harus dijalankan dan sah." Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim PTUN Jatim, Ariyanto, dalam persidangan gugatan APINDO terhadap SK Gubernur Jatim tentang UMK Revisi di Surabaya, Selasa (28/2/2006). Sebelumnya, PT Maspion Grup menolak membayar UMK revisi Tahun 2006 sebesar Rp 685.500, dengan dalih SK UMK revisi masih sengketa hukum setelah muncul gugatan dari APINDO. Akibat sikap Maspion itulah, ribuan pekerjanya hampir sepekan ini menggelar mogok kerja dan unjuk rasa di DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jatim. Beberapa kali perundingan antara pekerja dan manajemen digelar. Namun, tidak juga membuahkan hasil. Sidang kali ini mendengarkan eksepsi dari tim kuasa Gubernur Jatim yang diwakili Idra Wiragana.
(ton/)











































