Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54), dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hakim memperberat hukumannya terkait kasus korupsi anggaran konsumsi nasi kotak hingga kudapan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dikutip detikcom, Minggu (14/3/2021). Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019. Di masa itu, terdapat alokasi anggaran untuk konsumsi nasi kotak dan snack (kudapan) pimpinan DPRD Kota Batam.
Berikut ini anggaran makanan yang dimanipulasi sebagaimana diuraikan jaksa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 128.000.000
-Paket belanja snack pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 48.000.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 115.200.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP pertemuan dengan media sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan dengan media sebesar Rp 72.000.000
Belakangan, anggaran di atas tidak dilaksanakan, tetapi dilaporkan telah dilaksanakan sehingga menjadi anggaran fiktif. Untuk mengelabui, dibuat kontrak fiktif dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah ada pos pengeluaran.
Perbuatan di atas, kata jaksa, dilakukan berulang pada 2017, 2018, dan 2019. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asril, S.Sos, tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160," dakwa jaksa.
Pada 8 Januari 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan Asril bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril S.Sos dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata majelis PN Tanjungpinang.
Selain itu, Asril dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," majelis menegaskan.
Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding dengan harapan Arsil dihukum 8 tahun penjara. Di sisi lain, Arsil juga mengajukan banding dengan asa putusannya diringankan. Tapi apa kata majelis tinggi?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.
Majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis.
Simak juga video 'Kejari Purwokerto Ungkap Penyelewengan Rp 1,9 M Dana Bantuan COVID-19':
Ini Sebab Eks Sekwan DPRD Batam Dibui 10 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54) dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Majelis menilai Asril terbukti korupsi anggaran nasi kotak hingga kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dikutip detikcom, Minggu (14/3/2021). Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019. Di masa itu, terdapat alokasi anggaran untuk konsumsi nasi kotak dan snack (kudapan) pimpinan DPRD Kota Batam. Namun anggaran 2017-2019 untuk beli nasi kotak-kudapan ditilep sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Awalnya, Asril dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntatan jaksa.
"Terdakwa dalam persidangan tidak kooperatif. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa penyesalan, sementara perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut," kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.
Majelis juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam tidak memberi contoh kepada bawahannya dan kepada masyarakat," ucap majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf.
Majelis juga merujuk Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut majelis, kerugian negara dalam perkara aquo telah terjadi kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160.
"Maka berdasarkan Perma 1 Tahun 2020, perbuatan Terdakwa Asril termasuk dalam kategori sedang," ujar majelis.
Majelis menyatakan kesalahan Asril sebagai pengguna anggaran memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Baik dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama. Menurut Pasal 8 huruf a angka 1, tingkak kesalahan masuk pada kategori tinggi.
"Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa Asril dalam prosess pengadaan barang dalam hal ini snack dan nasi kotak selama tiga tahun anggaran sama sekali tidak dapat dimanfaatkan oleh para peserta rapat dan seminar serta pertemuan lainnya di DPRD Kota Batam. Menurut Pasal 8 huruf b angka 2 masuk pada kategori tinggi," cetus majelis.
Adapun keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa Asril adalah nilai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.995.360.160. Jumlah ini lebih dari 50% dari kerugian negara yang jumlahnya sebesar Rp 2.160.402.160.
"Berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana terhadap perkara aquo adalah pada kerugian negara sedang yaitu sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Pada tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan adalah pada kategori tinggi. Berdasarkan matriks pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah antara 10 tahun sampai dengan 13 tahun, serta pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta," beber majelis.
Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kota Batam," pungkas majelis.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Asril memanipulasi anggaran nasi kotak dan kudapan. Berikut anggaran makanan yang dimanipulasi sebagaimana diuraikan jaksa:
-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 128.000.000
-Paket belanja snack pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 48.000.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 115.200.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP pertemuan dengan media sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan dengan media sebesar Rp 72.000.000
Belakangan, anggaran di atas tidak dilaksanakan tetapi dilaporkan telah dilaksanakan sehingga menjadi anggaran fiktif. Untuk mengelabui, dibuat kontrak fiktif dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah ada pos pengeluaran.
Perbuatan di atas, kata jaksa, dilakukan berulang pada 2017, 2018 dan 2019. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asril S.Sos tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160," dakwa jaksa.
Begini Modus Eks Sekwan DPRD Korupsi Nasi Kotak
Palu majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru diketok keras. Sebab majelis memperberat hukuman mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54) dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Majelis menilai Asril terbukti korupsi anggaran nasi kotak hingga kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Bagaimana modusnya?
Patgulipat Asril terungkap dalam putusan PT Pekanbaru yang dikutip detikcom, Minggu (14/3/2021). Dalam dakwaan jaksa diuraikan ketika Asril melakukan serangkaian perbuatan jahat itu. Bermula saat Asril memanggil anak buahnya pada Februari 2017.
"Untuk kegiatan kegiatan Belanja Konsumsi Audiensi Ketua DPRD, Belanja Konsumsi Rapat Pimpinan DPRD dengan Masyarakat, Belanja Konsumsi Audiensi Wakil Ketua DPRD dan Belanja Konsumsi Pertemuan Dengan Media untuk Tahun Anggaran 2017 agar tidak dilaksanakan, karena uang kegiatan tersebut untuk dana saving," kata Asril.
"Saya tidak sanggup untuk menjadi PPTK," kata anak buah Asril
"Sudah jalani saja", ujar Asril menegaskan.
"Bagaimana Pak mencairkan kegiatan belanja konsumsi pimpinan DPRD sedangkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan," ujar anak buahnya membantah.
"Sudah pandai-pandai awaklah, cari perusahaan yang bisa diajak kerjasama dan kita bayar feenya saja," perintah Asril ke anak buahnya.
Setelah itu, anak buahnya mencari 4 katering dan dibuat kontrak fiktif. Lalu Sekwan mentransfer dana ke 4 perusahaan tersebut dan ditarik lagi 96 persen. Adapun 4 persen untuk fee kepada 4 perusahaan katering itu.
Adapun administrasi pembayaran dibuat secara fiktif pula sehingga seolah-olah anggaran nasi kotak dan kudapan terlaksana. Padahal semuanya aspal alias asli tapi palsu.
Berhasil di 2017, kemudian dilakukan lagi di tahun anggaran 2018 dan 2019. Modus yang rapi itu terendus kejaksaan dan Asril pun dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.
Pada 8 Januari 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asril S.Sos dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selain itu, Asril juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding dengan harapan Arsil dihukum 8 tahun penjara. Di sisi lain, Arsil juga banding dengan asa putusannya diringankan. Tapi apa kata majelis tinggi?
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.
Majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis.