Hakim Konstitusi Saldi Isra Kupas Tuntas DPD-KY dari Kacamata Putusan MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra Kupas Tuntas DPD-KY dari Kacamata Putusan MK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 14 Mar 2021 15:03 WIB
Saldi Isra
Saldi Isra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Saldi Isra mengupas tuntas definisi lembaga negara dari sudut pandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Guru Besar Universitas Andalas Padang itu, definisi lembaga negara pasca-amandemen UUD 1945 mengalami dinamika ketatanegaraan yang terus berdialektika.

Analisis Saldi dituangkan dalam buku 'Lembaga Negara' yang diluncurkan secara daring. Bagi Saldi, membedah 'Lembaga Negara' cukup susah karena sudah banyak yang menganalisisnya.

Oleh sebab itu, dalam buku 'Lembaga Negara' karyanya, Saldi menawarkan hal lain yang dapat membedakan dengan buku-buku bertema lembaga negara. Salah satunya, menurut Saldi, meneropong organ negara dari putusan-putusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, sesuatu yang mungkin saya tawarkan agak baru di buku ini adalah bagaimana putusan-putusan MK memberikan cara pandang baru terhadap lembaga negara," kata Saldi sebagaimana dilansir website MK, Minggu (14/3/2021).

"Kalau dilihat, buku ini dari pengantar sudah merujuk pada putusan MK. Misalnya ketika saya merujuk apa itu lembaga negara dalam pengertian konsep dan segala macamnya. Kemudian saya merujuk pada bagaimana MK memberikan pengertian soal lembaga negara. Maka muncul Putusan MK yang memberikan pengertian lembaga negara itu bisa dibedakan menjadi lembaga negara utama dan lembaga negara penunjang," sambung Saldi.

ADVERTISEMENT

Salah satu pengertian lembaga negara yang dirujuk oleh MK, sambung Saldi, ketika ada putusan soal bagaimana melihat Komisi Yudisial (KY) di antara tebaran lembaga-lembaga negara yang dihasilkan dalam Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Terlepas orang setuju atau tidak dengan putusan MK, paling tidak, putusan MK yang terkait dengan KY itu menambah literatur maupun pemahaman baru bagi kita tentang lembaga negara. Bahwa lembaga negara dalam pengertian MK, ada lembaga negara utama dan lembaga negara penunjang," ungkap Saldi.

Walaupun demikian, lanjut Saldi, tetap ada perbedaan pandangan dari para hakim konstitusi saat memutuskan soal lembaga negara. Misalnya Jimly Asshiddiqie, begitu selesai perubahan UUD 1945, tidak lagi melihat hierarki dalam lembaga negara. Dahulu orang mengenal ada lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara yang muncul dari desain Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 yang di dalamnya membuat semacam hierarki dalam lembaga negara.

"Kalau melihat semua lembaga negara yang dielaborasi dalam buku ini, mulai dari pengertian lembaga negara itu sendiri di Bab I sampai kemudian Mahkamah Konstitusi di bagian terakhir, setiap bab ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak hanya memberi pengaruh bagaimana mendefinisikan lembaga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi pada ujungnya juga mengoreksi, menyesuaikan bagaimana kewenangan, fungsi lembaga negara itu kalau dikaitkan dengan UUD 1945," papar Saldi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: KY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung

[Gambas:Video 20detik]



Pada Bab II Buku 'Lembaga Negara' karyanya mengenai DPR, misalnya, Saldi menyebutkan ada beberapa putusan MK yang menyesuaikan dengan apa yang diatur dalam UU dengan apa yang dikehendaki oleh UUD 1945. Misalnya ketika pemilihan hakim agung, UU mengatur KY mesti mengirim nama dengan jumlah dua kali lipat dari hakim agung yang diperlukan.

"Lalu UU itu dikoreksi oleh MK, soal pengiriman atau pengisian hakim agung, tugas DPR tidak memilih. Tugas DPR adalah setuju atau tidak setuju dengan nama-nama yang dihasilkan oleh KY dengan melakukan proper test terhadap nama-nama tersebut," jelas Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menyebut terdapat Putusan MK terkait makna Pasal 22D UUD 1945 tentang seberapa jauh kewenangan DPD dalam fungsi legislasi ketika membentuk UU yang terkait dengan Pasal 22D UUD 1945. Dalam Putusan MK itulah dikenal mengenai proses pembentukan UU ada yang disebut bipartit terkait hubungan antara DPR dengan Presiden. Kemudian ada juga pola hubungan yang dikenal dengan tripartit yang melibatkan DPR, DPD, dan Presiden.

"Terlepas Putusan MK ini masih diperdebatkan dalam relasi DPR, DPD, dan Presiden dalam pembentukan UU, tapi Putusan MK coba meletakkan desain bekerjanya tiga lembaga negara terkait dengan Pasal 22D UUD 1945 dalam pembentukan UU," ucap Saldi.

Berikutnya, dalam Buku 'Lembaga Negara' karya Saldi, disebutkan ada beberapa putusan MK yang mengubah beberapa hal yang ada di MPR, Presiden, BPK maupun MA, bahkan di MK sendiri.

"Jadi, pernah ada putusan MK yang berkaitan dengan MK itu sendiri. Tentu orang akan berdebat, boleh atau tidak hakim mengadili sesuatu yang terkait dengan kepentingannya sendiri? Debat akademik yang tidak selesai-selesai sampai hari ini. Tapi dalam praktik, sudah dimasuki oleh MK," kata Saldi.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads