Simpan Amunisi Tanpa Izin, Anggota TNI AD Diadili

Simpan Amunisi Tanpa Izin, Anggota TNI AD Diadili

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 19:14 WIB
Bandung - Pengadilan Militer II 09 Bandung mengadili Praka Yuli Harsono, seorang prajurit TNI AD dari kesatuan Pusdikhub Nomor 105 Kalidam, Cimahi, Jawa Barat, hari ini Selasa (28/2/2006).Praka Yuli didakwa telah melakukan tindak pidana sejak tahun 2001, yakni menyimpan dan mengumpulkan amunisi sisa latihan anggota organik Pusdikhub tanpa izin atasan.Amunisi tersebut antara lain 122 butir peluru berdiameter 5,6 mm, 48 butir 9 mm, 16 butir 22 mm, 38 butir proyektil 7,62 mm, 18 selongsong 5,56 mm, satu granat dan 40 butir 5,5 mm.Kasus ini terungkap saat PM Kodiklat TNI melakukan penggeledahan ke asrama Pusdikhub pada Maret 2005 lalu. Di tempat tersebut juga ditemukan buku yang berkaitan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).Selain itu, di tempat tinggal Yuli juga ditemukan buku tentang Syariat Islam dan selebaran penerimaan anggota baru kader penegak Syarikat Islam. Juga gambar skema struktur perakitan bom dan bahan peledak. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait