Bertambah Satu, Tersangka Perusak Plaza 89 Jadi 10 Orang
Selasa, 28 Feb 2006 18:58 WIB
Jakarta - Pengerusakan kantor pusat PT Freeport di Plaza 89, Kuningan, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Jumlah tersangka pun terus bertambah. Hingga kini 10 orang resmi ditetapkan menjadi tersangka."Sekarang bertambah satu orang sehingga jumlah tersangka menjadi 10," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brijen Pol Anton Bachrul Alam, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2006).Menurutnya, Polri tidak akan membatasi pihak yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, tidak boleh melakukan tindakan anarkis. "Ini harus dipatuhi, unjuk rasa jangan sampai terjadi tindak pidana," tegasnya. Sebelumnya pada Kamis 23 Februari sekitar pukul 04.30 WIB sekitar 13 orang pemuda yang mengatasnamakan BEM Papua menyerbu Plaza 89 tempat PT Freeport berkantor. Perusakan kantor itu terjadi. Pihak Freeport pernah mengklaim sejak 1996 sudah mengalokasikan dana kemitraan untuk masyarakat adat suku Kamoro dan Amungme yang menjadi areal pertambangan. Hingga 2005, diperkirakan totalnya mencapai US$ 200 juta. Pada 2005 lalu, kedua suku itu mendapat bagi hasil sebesar US$ 40 juta atau lebih dari Rp 382,4 miliar yang dikelola Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Kamoro dan Amungme.
(ton/)











































