PBR Gelar Muktamar 22 April di Denpasar, Bali

PBR Gelar Muktamar 22 April di Denpasar, Bali

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 18:53 WIB
Jakarta - Partai Bintang Reformasi (PBR) menggelar muktamar di Denpasar, Bali 22-24 April 2006. Jajaran DPP PBR hasil islah ini berkomitmen menjaga agar muktamar nanti tidak mengulang tragedi sebelumnya. Jangan sampai ajang pemilihan ketua umum baru itu nanti menimbulkan perpecahan baru. "Muktamar ini perjuangan terakhir. Kalau kami sampai jatuh lagi akan sulit untuk bangkit. Selesailah kami. Karena itu kami akan berusaha menjaga utuhnya partai ini," kata Ketum DPP PBR, Zainuddin MZ, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (28/2/2006). Komitmen tersebut disampaikan Zainuddin kepada wartawan, usai diterima Wapres Jusuf Kalla untuk menyampaikan undangan membuka muktamar PBR. Saat bertemu Wapres, Zainuddin didampingi seluruh kandidat penggantinya, yaitu Ade Daud Nasution, Djafar Bajeber, Bursah Zarnubi dan Zainal Ma'arif. Zainuddin menegaskan tidak bersedia dicalonkan kembali dan akan menolak pencalonan terhadap dirinya. Ia mengakui niatnya tersebut sepenuhnya merupakan keinginannya sendiri, bukan desakan atau salah satu butir kesepakatan islah antara kubu Pakubuwono dan Tebet. Dirinya akan kembali meningkatkan frekwensi kegiatan berdakwah yang selama ini berkurang karena kesibukannya mengurus partai. Keterlibatan dan kontribusinya dengan PBR tetap akan dipertahankan dalam bentuk dan strategi lain."Jabatan buat saya bukan prinsip, tapi strategi. Mungkin ada strategi lain yang bisa saya lakukan untuk membesarkan partai. PBR ini rumah yang ikut saya dirikan. Secara moral saya pasti tidak akan meninggalkannya. Saya ikut bertanggung jawab menjaga, pelihara dan membesarkannya dalam posisi apa pun," papar ulama yang dijuluki Dai Sejuta Umat ini. Selain memilih ketua umum baru dan mengubah AD/ART partai, muktamar di Denpasar juga akan membicarakan nama dan logo baru bagi PBR sebagai upaya untuk bisa berlaga pada Pemilu 2009. Seperti diketahui, PBR tidak lolos electoral threshold pada Pemilu 2004. Sesuai aturan UU No.33/2003 tentang Pemilu, partai demikian harus mengganti nama dan simbol atau merger dengan partai lainnya untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta sah pemilu berikutnya Menurut Zainuddin, para kader PBR menolak pilihan merger dengan partai politik lain. Baik yang lolos electoral threshold maupun tidak. Aspirasi yang berkembang adalah mengganti nama dan simbol. "Ya...diubah sedikit lah, seperti dulu PK (Partai Keadilan) jadi PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Jadi beda-beda tipis," imbuhnya. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads