SBY Harus Beri Izin KPK Periksa Hamid Awaludin

SBY Harus Beri Izin KPK Periksa Hamid Awaludin

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 18:29 WIB
Jakarta - Mantan Wasekjen KPU Safder Yussac dan Kabiro Umum KPU Bambang Budiarto diseret ke pengadilan. Namun kasus anggota KPU Hamid Awaludin dan Chusnul Mar'iyah sepertinya dipetieskan. Tindakan KPK itu mendapat protes. "Kalau Nazar sudah, Sussongko (Sussongko Suhardjo-red) sudah, kenapa yang Hamid dan Chusnul tidak? Dan presiden harus memberikan izin pada KPK (untuk memeriksa Hamid)," kata pengacara Safder dan Bambang, Bambang Haris Fadjar Kustaryo.Hal itu disampaikan Bambang kepada detikom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/2/2006).Menurut Haris, proses pengadilan kepada para pejabat KPU masih diskriminatif. Orang yang dekat dengan kekuasaan masih belum tersentuh hukum. "Nanti siapa saja yang berkuasa sekiranya akan kena perkara angkat saja jadi menteri biar tak kena hukum. Apa mau kayak gitu?" protes Bambang. Haris menambahkan, kalau berkomitmen untuk memberantas korupsi dari kalangan terdekat istana, maka SBY harus memulainya dari para menteri yang diduga korupsi. (iy/)


Berita Terkait