Pulau Dikuasai Asing, Daerah Mestinya Lapor ke Pusat

Pulau Dikuasai Asing, Daerah Mestinya Lapor ke Pusat

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 18:23 WIB
Jakarta - Banyak pihak heran dengan penguasaan asing di Pulau Bidadari. Pemerintah daerah semestinya melaporkan penguasaan asing itu ke pemerintah pusat.Kekesalan ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi saat menghadiri rapat koordinasi terbatas yang khusus membahas Pulau Bidadari, Manggarai, NTT, di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/2/2006). "Yang kita sayangkan dari daerah harusnya masalah ini dikomunikasikan dengan baik," kata Freddy.Dia juga mempertanyakan pemberian hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun pada warga Inggris Lewan Dosky. Dia merasa heran dengan lamanya pemberian HGB tersebut dan menduga ada pelanggaran aturan agraria."Sebenarnya pulau yang dijual itu salah, karena kita punya aturan agraria. Tapi dalam kerjasama bisnis untuk wisata boleh saja. Namun harus dibatasi waktunya," tegas Freddy.Dia menilai pengelolaan Pulau Bidadari melanggar peraturan yang ada, apalagi izin tinggal warga asing yang mengelola pulau-pulau itu sudah habis masa berlakunya."Hal seperti ini tidak boleh ditolerir. Mereka bisa seenaknya," tandas Freddy. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait