JPU Tolak Pledoi Safder&Bambang

JPU Tolak Pledoi Safder&Bambang

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 18:18 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi mantan Sekjen KPU Safder Yussac dan Kabiro Umum KPU Bambang Budiarto. JPU menganggap pledoi kedua terdakwa mengada-ada dan memutarbalikkan fakta."Menurut kami apa yang disampaikan adalah mengada-ada. Fakta persidangan yang diajukan terdakwa satu dan dua maupun penasihat hukumnya hanya kebohongan dan memutarbalikkan fakta," ujar Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2006).JPU menegaskan mereka tetap dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan pada Senin 20 Februari lalu. "Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa Bambang Budiarto dan Safder Yussac maupun tim penasihat hukum para terdakwa," kata Edy.Atas penolakan terhadap pledoi, Safder dan Bambang akan mengajukan duplik. Sementara ketua majelis hakim Mansurdin Chaniago memberi waktu satu hari kepada tim penasihat hukum untuk menyiapkannya. "Kami memberikan waktu yang sama seperti kepada penuntut umum yaitu satu hari karena waktu yang begitu mendesak," kata Mansurdin. Sidang yang dibuka pukul 15.30 WIB lalu ditutup pukul 16.15 WIB. Sidang akan kembali dialnjutkan Rabu, 1 Maret besok pukul 15.00 WIB. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait