Waket MPR Sebut Ada 1.479 Hoax soal COVID-19 di 2.697 Akun Medsos

Waket MPR Sebut Ada 1.479 Hoax soal COVID-19 di 2.697 Akun Medsos

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 22:12 WIB
Ahmad Basarah
Foto: MPR
Jakarta -

Melihat penyebaran berita hoax yang semakin marak di tengah masyarakat, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengajak semua insan pers untuk menjaga wibawa dan kehormatan media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Salah satunya dengan tidak ikut menyebar berita bohong atau hoax dan aktif meluruskan hoax yang tersebar melalui media sosial.

''Kita tidak berharap media sosial menggantikan posisi media mainstream dalam menyebarkan berita. Saya prihatin membaca laporan Kemenkominfo yang pernah merilis ada 800.000 situs penyebar hoax di Indonesia. Lalu baru kemarin, sekali lagi Kemenkominfo menemukan 1.479 isu hoax tentang COVID-19 di 2.697 akun media sosial sejak Januari 2021 sampai sekarang,'' ujar Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI secara virtual, bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Malang Raya di Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan aktifis mahasiswa 98 ini, insan pers punya kewajiban meluruskan semua berita bohong demi menumbuhkan suasana damai, harmonis, dan tenteram di tengah masyarakat. Dia menilai, fungsi pers tidak hanya sebatas melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, melainkan turut melakukan civic education kepada masyarakat.

''Dalam teori media massa yang lebih modern dikatakan, pers juga harus melakukan advokasi dan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat, misalnya dengan meluruskan berita-berita bohong yang merusak pikiran mereka sekaligus menumbuhkan stigma kepada citra para wartawan itu sendiri,'' tandasnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini yakin, insan pers mampu melawan derasnya gempuran berita hoax di Indonesia. Dirinya juga mengajak seluruh insan pers untuk merenungkan fungsi pers yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga bisnis.

"Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis dan harmonis. Karena itu, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila hendaknya tidak justru merusak harmoni di antara kita dengan membanjirnya berita hoax,'' tuturnya.

Lebih lanjut, Ahmad menjabarkan berdasarkan data pengurus pusat PWI, jumlah anggota PWI hingga Juni 2018 mencapai 15 ribu orang di seluruh Indonesia.

''Jika jumlah wartawan yang begitu banyak dan terdidik itu kita berdayakan dengan benar dan sistematis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang selama ini kita junjung sebagai ideologi bangsa, saya yakin kita bisa melawan isu-isu hoax yang disebar oleh para buzzer dan influencers yang tidak bertanggung jawab,'' tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Basarah mengingatkan visi PWI adalah menjadikan organisasi para wartwan itu sebagai organisasi profesional dan bermartabat di era transformasi lanskap media dengan spirit kebangsaan, kebebasan, dan kreativitas digital. Ditambah dengan program Sosialisasi 4 pilar MPR RI, ia percaya PWI Malang di bawah komando Cahyono sebagai ketua terpilih mampu melakukan misi mencerdaskan kehidupan bangsa dengan melawan berita hoax dan memecah belah masyarakat.

(mul/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads