Anggota DPR Dukung Pencabutan Izin Global TV
Selasa, 28 Feb 2006 17:32 WIB
Jakarta - Setelah terkuak bahwa program Global TV melenceng dari program awalnya, suara agar izin TV Global dicabut makin mengalir. Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo mendukung usulan pencabutan izin televisi itu. Menurut Djoko, ada dua pelanggaran yang dilakukan Global TV. Pertama, Global TV telah melenceng dari program awalnya sebagai televisi yang menyiarkan syiar Islam dengan muatan pendidikan, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM). Kedua, izin Global TV diperjualbelikan. "Jadi saya mendukung usulan Pak Muladi agar izin untuk Global TV segera dicabut," kata Djoko kepada detikcom, Selasa (28/2/2006). Pengubahan program siaran yang jauh berbeda saat pengajuan permintaan izin frekuensi merupakan pelanggaran besar. Menurut Djoko, pencabutan izin ini bisa dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia. "Jadi, saya kira Menkominfo Sofyan Djalil harus proaktif untuk menyeriusi hal ini. Kalau Menkominfo tidak proaktif, tentu sikap Menkominfo perlu dipertanyakan, ada apa sebenarnya," tutur anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu. Selain dua pelanggaran itu, Djoko juga menyinggung soal kepemilikan Global TV yang cenderung dimonopoli oleh Media Nusantara Citra (MNC). Perusahaan ini menguasai tiga televisi, yaitu RCTI, TPI, dan Global TV. "Jadi, masalah monopoli ini juga harus menjadi perhatian, karena melanggar pasal 14 UU Penyiaran," kata Djoko. Usul Panja TV Swasta Djoko juga mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) TV Swasta. Nantinya, Panja ini akan menelusuri dan menyelidiki tentang izin-izin televisi swasta yang ada saat ini. "Jangan-jangan pemberian izinnya, karena ada unsur KKN-nya," kata Djoko. Komisi I DPR, hingga pukul 17.10 WIB, masih menggelar rapat internal yang khusus membahas tentang izin Global TV dan televisi swasta lainnya. Rapat digelar di Ruang Komisi I DPR. Menurut Djoko, ada tiga gelombang pemberian izin tv swasta. Gelombang pertama, izin terhadap tv swasta pertama, seperti RCTI, Indosiar, Antv, dan SCTV. Gelombang kedua, pemberian izin terhadap Trans TV, TV 7, Lativi, Metro TV, termasuk Global TV. Gelombang ketiga, pemberian izin terhadap tv-tv lokal. "Kita akan cek pemberian izin mereka, apakah program mereka sesuai atau tidak. Bila programnya melenceng, seperti Global TV, maka izinnya harus dibekukan," ujar Djoko. Bila memang nantinya Global TV dibekukan, maka Djoko berharap pengajuan izin TV Muhammadiyah bisa dikabulkan. Sebab, program TV Muhammadiyah juga tentang syiar Islam. "Dulu, TV Muhammadiyah diajukan bersamaan dengan Global TV dan berada pada urutan nomor 6. Tapi, sampai sekarang izin itu belum turun," ujar mantan Wakil Ketua PP Muhammadiyah ini.
(asy/)











































