Tim Pemburu Aset Koruptor
Hasil Berburu Rp 2,5 T Dibalikin
Selasa, 28 Feb 2006 16:46 WIB
Jakarta - Kerja terpadu Tim Pemburu Aset Koruptor membuahkan hasil. Dari target Rp 6 hingga 7 triliun kerugian negara yang harus dikembalikan, tim baru mengembalikan Rp 2,5 triliun."Target utama kita menyelamatkan sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu Rp 6 sampai 7 triliun. Ini baru Rp 2 sampai 2,5 triliun yang kita lakukan pengembalian," kata Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2006).Dikatakan dia, aset yang telah dikembalikan di antaranya kasus Bank Surya serta kasus Hendra Rahardja. "Sisanya kita usahakan bisa mengembalikan, baik aset di luar negeri maupun dalam negeri," ujarnya.Menurut Basrief, pihaknya juga menginventarisasi aset milik Dirut Bank Umum Servitia David Nusa Widjaya. "Eddy Tansil juga kita inventarisasi. Tanah yang ada ketika kami tinjau itu harus diklarifikasi karena ada yang mengakuinya. Ada di beberapa tempat tetapi tidak semuanya," urai Basrief.Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan menjelaskan, aset yang berhasil disetor ke kas negara yaitu kasus Bank Surya dengan tersangka Bambang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan. Dana tersebut dibayar oleh konglomerat Sudwikatmono sebesar Rp 1,5 triliun. Sedangkan aset Hendra Rahardja sudah disetor ke kas negara yaitu Rp 135 miliar dan Rp 468 miliar.Menurut Masyhudi, ada 7 terpidana dan 11 tersangka koruptor yang masih dikejar. Dari 7 terpidana, David Nusa Wijaya sudah tertangkap. Sisanya Sujiono Timan, Samadikun Hartono, Eddy Tansil, Bambang Sutrisno, Adrian Kiki Ariawan, dan Eko Edi Putranto.Sedangkan 11 tesangka kasus korupsi, satu di antaranya sudah meninggal dunia, yakni Chaeruddin. Kemudian Jeffri Baso sudah tertangkap dan 9 sisanya berinisial RDK, PLM, IS, RHIS, AI, BB, HL, HL alias HL, dan LES.
(aan/)











































