PT Padang Vonis 10 Mantan Anggota DPRD Padang

PT Padang Vonis 10 Mantan Anggota DPRD Padang

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 16:35 WIB
Padang - Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap 10 eks anggota DPRD Padang periode 1999-2004. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengganti kerugian negara antara Rp 207 hingga Rp 245 juta per orang.Hal tersebut disampaikan Ketua PT Padang, Soeparno, kepada detikcom di kantornya, jalan Sudirman Padang, Selasa (28/2/2006). "Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap dana APBD Kota Padang 2001 dan 2002 secara bersama-sama senilai Rp 10,4 miliar," ujarnya.Dikatakan Suparno, mantan anggota Dewan yang telah divonis, yaitu Zainul Arifin, Masran Nasution, Etty Saridin, Irdinansyah Tarmizi, Jonhar Junir, Irvan Tonius, Saukani, Khairul Ikhwan, Syafriadi Autid, dan Amril Jilha."Mereka semua tergabung dalam satu berkas. Putusan terhadap empat berkas lainnya segera menyusul, yakni atas nama mantan Ketua DPRD Maigus Nasir serta dua wakil ketua Muhidi dan Chairul Indra, Zal Zalis Are dkk (10 orang terdakwa), Syofyan B Amran dkk (9 orang terdakwa) dan Mairizal Maas dkk (8 orang terdakwa)," demikian Suparno.Seperti diberitakan, PN Padang telah memvonis 40 dari 45 mantan anggota DPRD Padang periode 1999-2004 karena terbukti mengkorup dana APBD kota Padang 2001 dan 2002 senilai Rp 10,4 miliar. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads