Hamid Tak Kunjung Jadi Tersangka, KPK Dinilai Pilih Kasih
Selasa, 28 Feb 2006 16:05 WIB
Jakarta -
Hamid Awaluddin disebut-sebut bertanggung jawab atas pengadaan segel surat suara Pemilu 2004. Namun KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pilih kasih."Saudara juga tahu Anas Urbaningrum, Hamid Awaluddin, Chusnul Mar'iyah sudah diperiksa. Tapi tidak menjadi tersangka sampai sekarang," kata Guru Besar Hukum Pidana Unpad Romly Atmasasmita usai seminar tentang pencegahan kejahatan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2006).Seharusnya, lanjut dia, KPK jangan pilih-pilih karena masyarakat menaruh harapan besar. "Pak Tumpak mengatakan sedang dalam penyelidikan. Hanya dalam pikiran saya, ketuanya sudah diperiksa dan ditahan, harusnya anggota KPU lainnya juga," ujar dia. Dalam pandangan Romly, lambannya KPK menetapkan tersangka karena memang KPK tidak bisa sembarang mengeluarkan SP3."Fenomena ini terjadi karena KPK adalah lembaga independen tidak bisa sembarang mengeluarkan SP3. Kalau dia menetapkan tersangka berarti itu harus ke pengadilan. KPK berhati-hati dalam hal ini. Tapi di lain pihak masyarakat mendesak," ujar dia.Sebelumnya kuasa hukum Daan Dimara, Eric S Paath, meminta Hamid Awaluddin diperiksa mengenai proyek segel surat suara. Hamid diduga telah mengambil kebijakan yang menyalahi prosedur dalam pengadaan segel surat suara itu.Eric menjelaskan, sejak 10 Juni 2004, Daan Dimara sudah ditunjuk menjadi Ketua Pengadaan Segel Surat Suara KPU. Namun, rekanan KPU mengirimkan surat penawaran harga segel amplop surat pemilu bukan kepada Daan melainkan pada Hamid.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































