Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan soal PP 22/2021 yang merupakan salah satu turunan UU Cipta Kerja. KLHK memastikan tidak semua abu batu bara dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan isi aturan tersebut. Dia menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah non B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.
"FABA yang menjadi limbah non B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC)," kata Vivien dalam media briefing KLHK secara daring, Jumat (12/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410. Walaupun ada abu batu bara yang dinyatakan sebagai Limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
"Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terang Vivien.
Vivien lantas membandingkan aturan ini dengan negara lain. Dia menyebut bahwa di sejumlah negara FABA dari PLTU juga dimasukkan sebagai limbah non B3.
"Di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah non B3 namun tatacara dan standar pengelolaanya sama dengan tatacara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia," ujarnya.
Simak juga video 'KLHK Sebut Lapan Tak Ada Wewenang Soal Data Luas Hutan Kalsel':
Berikut isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.
Begini isi lampirannya:
Jenis Limbah Non B3
N 106 Fly ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri
N107 Bottom ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri
Sebelumnya diberitakan, Lembaga swadaya masyarakat, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti hal ini. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021) ICEL mencatat upaya untuk menyederhanakan ketentuan pengelolaan abu batubara tidak terjadi sekali ini.
Berdasarkan catatan ICEL, sebelumnya pada 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10 Tahun 2020, yang memberikan penyederhanaan prosedur uji karakteristik Limbah B3, termasuk apabila ingin melakukan pengecualian fly ash sebagai Limbah B3.
ICEL mengingatkan bahwa dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 bisa memicu resiko pencemaran. Abu batubara bisa dimanfaatkan tanpa diketahui potensinya pencemarannya.
"Dengan statusnya sebagai limbah non B3, kini abu batubara tidak perlu diuji terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Artinya, terdapat risiko di mana abu batubara dimanfaatkan tanpa kita ketahui potensi pencemarannya," tulis ICEL dalam keterangannya.