Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang pergelaran kongres luar biasa (KLB) ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Indonesia. KLB ini akan digelar pada 20 Maret 2021 di Hotel Killa Senggigi mendatang.
Bupati Lobar H Fauzan Khalid sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi untuk mendapatkan ijin pelaksanaan kongres luar biasa PPAT. Namun, karena ada pertimbangan serta masukan dari berbagai elemen masyarakat Lombok Barat, rekomendasi tersebut dibatalkan.
Kepala Pelaksana BPBD Sekaligus Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Lobar Mahnan mengungkapkan, penbcabutan rekomendasi itu didasari oleh hasil rapat bersama pemda Lobar, protes dari berbagai lembaga karena mengkhawatirkan akan menjadi penyebab penyebaran virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dicabutnya rekomendasi itu, maka kongres yang sedianya diadakan di Hotel Killa Senggigi, tanggal 20 Maret 2021 tersebut dipastikan tidak diizinkan Pemda atas berbagai pertimbangan, salah satunya kekhawatiran penularan COVID-19 yang kian meningkat di daerah ini," ungkapnya pada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Mahnan menuturkan, pertimbangan pertama, adanya gugatan dari anggota ikatan PPAT yang ada di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur dan Bali. Anggota Ikatan PPAT ini menyampaikan penolakan terhadap kongres ini melalui surat tertulis secara resmi langsung ke bupati lobar.
Pertimbangan kedua, adanya aksi masyarakat gabungan pencinta damai NTB Lombok yang intinya mereka menyampaikan aspirasi ke pemda beberapa waktu lalu, di mana mereka juga menolak dan meminta pemda mencabut rekomendasi tersebut.
"Adanya hasil rapat yang digelar pemda menjadi dasar dicabutnya ijin tersebut. Selain itu, mengingat masih tingginya angka COVID-19 di daerah ini," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Lobar diminta untuk mencabut kembali rekomendasi yang sebelumnya telah telah diterbitkan sehingga rekomendasi tersebut resmi dicabut kembali.
"Dan surat itu sudah ditandatangani oleh pak bupati selaku ketua satgas percepatan penanganan COVID-19 di Lobar, di mana surat itu sudah dicabut dan membatalkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Itu ditandatangani hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021," tegasnya.
Secara terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan Direktorat Reskrimum selaku satgas penegakan hukum bila ada pelanggaran protokol kesehatan tetap akan mengambil tindakan upaya penggalakan hukum.
"Polda NTB selama melakukan penindakan terhadap warga atau kelompok yang melakukan kerumunan yang tanpa izin sesuai protokol kesehatan dan tanpa ijin dari gugus tugas COVID serta yang menolak membubarkan diri penindakan tegas akan dilakukan," ujarnya.
Dikatakannya, bila kelompok warga menolak dan tanpa izin itu memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Sebelum melakukan mengamankan warga yang berkerumun, Polda NTB terlebih dahulu melakukan upaya persuasif berupa imbauan untuk membubarkan diri. Jika mereka menolak untuk dibubarkan atau mencoba melawan petugas, maka polisi tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
(dwia/dwia)