Partai Demokrat (PD) menggandeng 13 kuasa hukum, yang di antaranya ada Bambang Widjojanto (BW), dalam gugatan perlawanan hukum terkait KLB Deli Serdang. BW pernah menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga saat bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat hasil Pilpres 2019.
Dalam catatan detikcom, Jumat (12/3/2021), Bambang Widjojanto memulai kariernya sebagai pengacara dari YLBHI. Setelah keluar dari YLBHI, ia kemudian mendirikan kantor hukum sendiri.
Salah satu kasus yang ditanganinya adalah kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) senilai lebih dari Rp 300 miliar dari Singapura-Indonesia dengan terdakwa Jonny Abbas pada 2011. BW menangani kasus itu di tingkat pertama dengan hasil Jonny dihukum 22 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat banding, Jonny dibebaskan. Jonny kemudian dihukum lagi di tingkat kasasi. Nah, di tingkat PK, Jonny lagi-lagi divonis bebas. Kasus ini sempat diselidiki oleh Komisi Yudisial (KY).
Di waktu hampir bersamaan, ia juga menjadi kuasa hukum kasus Pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) di MK. BW menjadi kuasa hukum petahana, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Belakangan, sejumlah saksi yang dibawa tim hukum BW disebut polisi memalsukan kesaksian. Salah satu saksinya, Zulfahmi Arsad, dihukum 7 bulan penjara karena merekrut saksi palsu untuk kasus Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
BW dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Tapi status tersangka itu dianulir oleh Jaksa Agung lewat jalur deponering.
Selain menjadi pengacara, ia pernah menjadi pejabat publik, yaitu pimpinan KPK, pada periode 2011-2015.
Pada 2019, BW ditunjuk sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga saat bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat hasil Pilpres 2019. Dia bertarung melawan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Namun BW kalah dalam sidang gugatan ini.
Kini, BW direkrut menjadi kuasa hukum PD. BW meminta pemerintah tak mengakomodasi pihak-pihak yang terlibat KLB Deli Serdang.
BW beserta 12 kuasa hukum lainnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini. Ketua Bamkostra DPP PD Herzaky Mahendra Putra menggandeng mereka dalam mengajukan gugatan.
"Tadi ada yang menarik Mas Zaky kemukakan, konstitusi partai tuh diinjak-injak. Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas, brutalitas demokratif terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi," ujar BW kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
BW menegaskan persoalan PD merupakan masalah bangsa yang serius. Dia mengingatkan masalah yang menimpa PD juga bisa terjadi terhadap partai lain.
"Mudah-mudahan ini bisa diatasi, jadi ini tidak main-main ini. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, kemudian sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini, gitu," ujar BW.