Hakim Neloe Cs Dilaporkan 4 LSM ke Komisi Yudisial
Selasa, 28 Feb 2006 15:32 WIB
Jakarta - Empat LSM akhirnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membebaskan terdakwa kredit macet Bank Mandiri, Neloe cs. LSM-LSM ini tidak ingin preseden buruk itu terulang lagi di kemudian hari.Keempat LSM itu adalah ICW, Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan LBH Jakarta.Laporan disampaikan langsung ke kantor KY di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (28/2/2006)."Kami sangat prihatin dengan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi yang kembali dilakukan hakim PN Jaksel," kata Koordinator KRHN Firmansyah Arifin.Padahal dalam putusan itu, imbuh Firman, telah ditemukan fakta adanya perbedaan antara yang dibacakan majelis hakim dengan yang tertulis di salinan putusan. "Tepatnya hakim pernah mengatakan come home baby (bukan come on baby, red) kepada koruptor," katanya.Dia menjelaskan, hal ini menimbulkan indikasi putusan tersebut bisa batal demi hukum, karena adanya perbedaan yang sangat prinsipil. Hal ini juga harus dijadikan bahan review bagi kejaksaan.Kasus DPRD SumbarSelain melaporkan majelis hakim kasus kredit macet Bank Mandiri, empat LSM ini juga meminta kepada KY untuk melihat lebih lanjut penyelesaian putusan perkara kasasi 10 mantan anggota DPRD Sumbar.Menurutnya, putusan yang dibacakan pada 2 Agustus 2005 itu salinannya belum diberikan ke Kejati Sumbar. "Ini yang menjadi alasan pihak kejati untuk belum bisa mengeksekusi putusan itu," tandasnya.Keempat LSM itu menduga hal ini terjadi karena ada permainan antara 10 terpidana dengan pihak MA. "Seperti dibuat lobi-lobi dan membuat putusan ini tidak bisa dieksekusi sebagaimana mestinya," cetus Firman.
(umi/)











































