Tim Pemburu Koruptor RI dan Hong Kong Tidak Bahas Pembagian Aset
Selasa, 28 Feb 2006 15:25 WIB
Jakarta -
Pertemuan perdana Tim Pemburu Koruptor RI dengan Departemen Kehakiman Hong Kong baru tahap pembahasan draf perjanjian Mutual Legal Assistance/MLA (bantuan hukum timbal balik masalah pidana)."Kita tidak bicara equal sharing. Kita hanya bicara frame work secara umum. Kalau tahap pengembalian aset itu bisa didiskusikan lebih lanjut lagi. Kita ini masih negosiasi baru tahap pembuatan draf. Kita tidak bicara itu secara spesifik belum bicara ke sana," urai Direktur Perjanjian Politik, Keamanan, dan Wilayah Departemen Luar Negeri Arif Hafas Oegroseno.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2006).Menurut dia, konsentrasi kita mengenai korupsi. Di dalam draf perjanjian MLA ada 20 pasal dan direncanakan bulan April akan ada pertemuan di Hong Kong untuk membahas MLA secara lebih lanjut."Untuk mengambil aset khususnya untuk kasus pidana tentu harus ada prosedur. Itu yang kita rundingkan dengan pihak Hong Kong SAR. Kalau ingin bantuan negara lain untuk mengambil bukti berupa dokumen atau aset yang lain harus ada dasar hukumnya. Ini yang akan kita buat," kata Arif.Turut hadir Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief, Deputi Law Officer MLA pada Kementerian Kehakiman Hong Kong SAR Amelia SP Luk.Dalam kesempatan yang sama, Basrief Arief menambahkan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap aset buronan koruptor alm Hendra Raharja di Hong Kong."Kita ada persoalan dikit, uang tersebut transferan dari Australia, karena itu kita belum mengecek ke Australia," ujar Basrief.Otoritas Hong Kong sebelumnya sempat meminta bagian atas aset koruptor asal Indonesia. Besarnya mencapai 60 persen. Jadi bagian pemerintah Indonesia hanya 40 persen. Rinciannya, 20 persen untuk biaya administrasi, dan selebihnya aset tersebut dibagi rata antara pemerintah RI dan wilayah bekas koloni Inggris itu.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































