Korupsi Rp 70,69 M, Dirut PT Insan Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi Rp 70,69 M, Dirut PT Insan Dituntut 9 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 14:21 WIB
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Industri Sandang Nusantara (Insan) Kuntjoro Hendrartono dituntut hukuman 9 tahun penjara terkait korupsi sebesar Rp 70,69 miliar.Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Muhibuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2006).Kuntjoro dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi."Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuntjoro Hendrartono berupa pidana 9 tahun dikurangi masa tahanan," kata Muhibuddin.Selain dituntut 9 tahun penjara, Muhibuddin juga menuntut Kuntjoro membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 70,69 miliar secara tanggung renteng dengan Lim kian Yin atau jika tidak dibayar diganti hukuman 1 tahun penjara.Mendengar tuntutan tersebut, Kuntjoro yang terbalut kemeja warna biru ini hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan. Ketua majelis hakim Gusrizal memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa 7 Maret dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.Kuntjoro sebelumnya didakwa melakukan penjualan tanah negara seluas 261.200 meter persegi dan bangunan seluas 24.401 meter persegi di Jalan Raya Ujung Berung Nomor 274, Bandung, Jawa Barat.Atas perbuatan itu, Kuntjoro dianggap telah merugikan negara karena sudah menilep uang negara sebesar Rp 70.687.012.006. Angka ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Amrizal. (aan/)


Berita Terkait