Serangan Anyar Kubu Moeldoko Dianggap Demokrat Cuma Kebohongan

Serangan Anyar Kubu Moeldoko Dianggap Demokrat Cuma Kebohongan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Mar 2021 23:07 WIB
Yudhoyono tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta. AHY tampak didampingi sejumlah kader Demokrat saat sambangi Kemenkum HAM.
Foto: AHY bersama jajarannya mendatangi kantor Kemenkumham untuk memberikan bukti KLB Deli Serdang tidak sah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polemik kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat kian panas lantaran kedua kubu saling melakukan serangan. Teranyar, serangan dari Kubu KLB Deli Serdang langsung dibantah oleh Partai Demokrat yang menilai adanya kebohongan.

Dalam konferensi pers para penggagas KLB Demokrat hari ini mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi tahun 2020. Kubu Meoldoko menilai pelanggaran dalam AD/ART tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Sementara ini saya ingin sampaikan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tahun 2020, yang merupakan landasan kerja Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi AHY, telah nyata-nyata melanggar Undang-Undang Partai Politik dan oleh karena itu dia batal demi hukum," kata salah seorang penggagas KLB Demokrat, Ahmad Yahya, di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AD/ART tahun 2020 merupakan aturan internal yang menjadi landasan roda organisasi Partai Demokrat versi kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni Allen Marbun, yang disebut-sebut menjadi Sekjen kubu KLB Demokrat, menilai pelanggaran mendasar AD/ART 2020 juga mengubah mukadimah atau pembukaan versi awal tahun 2001.

Jhoni Allen menilai mukadimah Partai Demokrat sesungguhnya tak bisa diubah. Menurutnya, yang bisa diubah hanya pasal-pasal di dalam AD/ART.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Jhoni Allen juga menjelaskan ada sejumlah perampasan dan pemotongan hak-hak dari DPC dan DPD Partai Demokrat. Jhoni mengatakan sudah pernah menyampaikan hal ini kepada Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhyono (SBY) pada pertengahan Februari lalu.

Selain itu, Jhoni menyampaikan juga soal keluhan adanya mahar politik dari para kader di daerah dalam pertemuannya dengan SBY. Jhoni Allen pun heran dengan jawaban SBY soal mahar politik.

"Saya sampaikan ini pada saat pertemuan saya dengan Bapak SBY di Cikeas tanggal 16 Februari lalu, saya sampaikan, termasuk mahar-mahar pilkada. Beliau mengatakan 'membeli kantor di Proklamasi'. Saya kaget, loh Bapak dulu presiden 10 tahun kok nggak mikirin kantor, kenapa harus keringat dari DPC dan iuran-iuran dari fraksi tingkat II, tingkat I," ujarnya.

Menurut Jhoni Allen, AHY ikut bertanggung jawab terkait adanya perampasan hak-hak kader Partai Demokrat hingga perubahan mukadimah di AD/ART partai. Jhoni Allen menyebut akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran ini kepada aparat kepolisian.

"AHY harus bertanggung jawab melakukan perencanaan, terstruktur, masif, dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan, khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," imbuhnya.

Apa sikap Partai Demokrat terhadap tudingan yang dilontarkan Kubu Moeldoko ini. Baca di halaman selanjutnya.

Simak video 'Serangan Kubu Moeldoko ke AHY: AD/ART 2020 Langgar UU Partai Politik':

[Gambas:Video 20detik]



PD menilai tudingan Kubu Moeldoko yang menyebut AD/ART versi tahun 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik (Parpol) dan adanya mahar politik sebagai kebohongan. PD menegaskan kepengurusan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART dari Kongres V Tahun 2020 sah.

"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah. Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putera kepada wartawan, Kamis (11/3).

Hezaky mengatakan hasil Kongres 2020 itu sudah sesuai dengan UU Parpol. Tentunya, kata Herzaky, hasil Kongres 2020 sudah melalui pemeriksaan dan penelitian dari pihak Kemenkum HAM.

"Dalam konsiderans-nya jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkum HAM bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol Tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011," imbuhnya.

Menurut Herzaky, jika kubu KLB Deli Serdang mengklaim AD/ART versi tahun 2020 bertentangan dengan UU Parpol, mereka juga menghina Menkumham dan jajaran yang telah mengesahkan AD/ART itu.

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.

Herzaky pun memberikan sindiran. Ia heran kubu KLB Demokrat di Deli Serdang secara tidak langsung berani menghina dan menuduh Kemenkum HAM tidak cakap dalam menjalankan tugas.

"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menepis isu adanya mahar politik dalam Partai Demokrat. Ia menilai mahar yang dituduhkan terhadap DPP Demokrat hanya klaim kubu KLB Deli Serdang semata.

Andi juga mengatakan dalam partai hanya ada kenclengan atau urunan dari para kader, khususnya jika hendak menggelar suatu kegiatan partai. Menurut dia, kenclengan atau urunan merupakan hal wajar yang dilakukan oleh partai. Ia menegaskan urunan bukan mahar politik.

"Klaim-klaim saja. Tapi kalau kader Demokrat kemudian, sebenarnya kan semua partai ada yang namanya iuran partai, iuran anggota. Anggota juga ikut membiayai partai. Ya wajar-wajar saja kalau bicara anggota membiayai partai," ujar Andi.

"Tapi bukan mahar. Itu kalau semua anggota, kita kadang-kadang juga kalau bikin kegiatan namanya, apa namanya, kenclengan. Kan ada namanya kenclengan, apa bahasa Indonesianya itu, urunan (sumbangan). Ya wajar kalau urunan-urunan. Mau bikin kegiatan apa begitu, ya ayo urunan," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(hel/hel)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads