Kubu acara yang mengklaim sebagai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi tahun 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik (Parpol). PD menilai klaim tersebut bohong.
"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah. Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putera kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
"Dalam konsiderans-nya jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol Tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herzaky, jika kubu KLB Deli Serdang mengklaim AD/ART versi tahun 2020 bertentangan dengan UU Parpol, mereka juga menghina Menkumham dan jajaran yang telah mengesahkan AD/ART itu.
"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.
Herzaky pun memberikan sindiran. Ia heran kubu KLB Demokrat secara tidak langsung berani menghina dan menuduh Kemenkumham tidak cakap dalam menjalankan tugas.
"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengungkap tidak ada mahar dalam Partai Demokrat. Menurut Andi, perihal mahar yang dituduhkan terhadap DPP Demokrat hanya klaim kubu KLB Deli Serdang semata.
Andi mengatakan dalam partai hanya ada kenclengan atau urunan dari para kader, khususnya jika hendak menggelar suatu kegiatan partai. Menurut dia, kenclengan atau urunan merupakan hal wajar yang dilakukan oleh partai. Ia menegaskan itu bukan mahar politik.
"Klaim-klaim saja. Tapi kalau kader Demokrat kemudian, sebenarnya kan semua partai ada yang namanya iuran partai, iuran anggota. Anggota juga ikut membiayai partai. Ya wajar-wajar saja kalau bicara anggota membiayai partai," ujar Andi.
"Tapi bukan mahar. Itu kalau semua anggota, kita kadang-kadang juga kalau bikin kegiatan namanya, apa namanya, kenclengan. Kan ada namanya kenclengan, apa bahasa Indonesianya itu, urunan (sumbangan). Ya wajar kalau urunan-urunan. Mau bikin kegiatan apa begitu, ya ayo urunan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penggagas KLB PD menyuarakan adanya sejumlah pelanggaran perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi tahun 2020 hingga adanya mahar politik terhadap para kader. Pelanggaran di AD/ART tahun 2020 ini dinilai kubu Moeldoko bertentangan dengan UU Partai Politik.
"Sementara ini saya ingin sampaikan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tahun 2020 yang merupakan landasan kerja dari dewan pimpinan pusat Partai Demokrat versi AHY itu telah nyata-nyata melanggar Undang-Undang Partai Politik dan oleh karena itu dia batal demi hukum," kata salah seorang penggagas KLB Demokrat, Ahmad Yahya, di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).
AD/ART tahun 2020 merupakan aturan internal yang menjadi landasan roda organisasi Partai Demokrat versi kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni Allen Marbun, yang disebut-sebut menjadi Sekjen kubu KLB Demokrat, menilai pelanggaran mendasar AD/ART 2020 juga mengubah mukadimah atau pembukaan versi awal tahun 2001.
Menurut Jhoni Allen, mukadimah Partai Demokrat sesungguhnya tak bisa diubah. Baginya, yang bisa diubah hanya pasal-pasal di dalam AD/ART.
Simak video 'Serangan Kubu Moeldoko ke AHY: AD/ART 2020 Langgar UU Partai Politik':