KPK: Neloe Urusan Kejagung
Selasa, 28 Feb 2006 13:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk mengambil sikap atas vonis bebas terhadap tiga direksi Bank Mandiri, ECW Neloe cs. "Neloe sudah vonis dan itu urusan Kejagung," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki usai membahas rencana rapat koordinasi KPK, Polri dan Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/2/2006). Kejagung meminjam rekaman KPK terkait vonis bebasnya Neloe. Dari rekaman itu, Kejagung mendapatkan bukti sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar untuk membebaskan Neloe cs tidak tercantum dalam salinan putusan yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).Pertimbangan itu yakni pernyataan hakim mengenai pergeseran visi pemerintah dalam penanganan masalah korupsi. Disebutkan, pemerintah mengatakan please come on baby atau welcome to Indonesia kepada para koruptor. Para koruptor akan diampuni asalkan berjanji akan membayar uang yang dikorupsi.Ruki menjelaskan, KPK itu memang memasang alat perekam di setiap jalannya persidangan peradilan korupsi. Rekaman kasus come on baby dipasang seizin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasil rekaman itu sudah dimanfaatkan jaksa dan hakim untuk membuat memori kasasi. "Ini untuk dipelajari, jika jaksa, hakim, mau pakai ya silakan. Jadi tidak digunakan untuk KPK saja," kata Ruki.
(iy/)











































