Pemberian Izin Frekuensi Global TV Digodok IGK Manila

Pemberian Izin Frekuensi Global TV Digodok IGK Manila

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 13:32 WIB
Jakarta - Saling lempar tanggung jawab lebih tepat menggambarkan carut-marut surat sakti mantan Mensesneg Muladi soal izin frekuensi Global TV. Mantan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah mengaku tidak terlibat. Izin itu dibahas oleh tim yang dipimpin Sekjen Deppen saat itu, IGK Manila."Itu melalui tim yang dipimpin oleh Pak IGK Manila. Jadi izinnya lewat proses tidak otomatis," ujar mantan Menpen Yunus Yosfiah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2006).Pernyataan Yunus Yosfiah untuk menjawab pertanyaan soal keluarnya izin siaran bagi 5 televisi swasta pada saat dia menjabat, termasuk izin siaran untuk Global TV.Posisi IGK Manila saat itu adalah Sekjen Departemen Penerangan yang menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Televisi Swasta.Yunus Yosfiah mengaku tidak pernah melihat surat sakti Muladi untuk izin frekuensi Global TV yang saat ini diributkan. Bahkan dalam ingatan Yunus, pada saat itu Muladi menjabat Menteri Kehakiman, bukan Mensesneg."Waktu saya Menpen, Muladi adalah Menteri Kehakiman. Itu waktu zaman Habibie. Seingat saya itu," ujar Yunus.Namun ketika wartawan menunjukkan kopian surat Muladi sebagai Mensesneg, Yunus mengaku masih tidak ingat. "Waduh saya lupa," tandasnya.Ditanya apakah ada tekanan saat pemberian izin, Yunus mengatakan, tidak mendapat tekanan dari pihak manapun. "Dan izin terhadap Global TV tidak terkait surat itu," jelasnya.Mengenai penyalahgunaan izin oleh Global TV, Yunus juga mengaku tidak tahu menahu. "Wah dicek saja. Saya nggak tahu detil. Itu sudah sekian tahun lalu. Saya tidak ingat," elak purnawirawan jenderal bintang tiga ini. (san/)


Berita Terkait