Muladi: Cabut Izin Global TV!
Selasa, 28 Feb 2006 13:15 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengaku mengeluarkan surat tentang pemberian izin frekuensi Global TV. Surat itu dikeluarkan karena Global TV berencana menyiarkan pendidikan, teknologi dan sumber daya manusia (SDM). Namun, ternyata visi dan misi Global TV berubah. Karena itu, Muladi usul agar izin Global TV dicabut. Hal ini disampaikan Muladi dalam perbincangannya dengan detikcom, Selasa (28/2/2006). Muladi menegaskan bahwa surat yang dibuat pada September 1999 itu merupakan surat asli. "Itu memang bukan surat palsu, itu surat beneran," kata Muladi. Lantas, Muladi menceritakan tentang latar belakang pembuatan surat tersebut. Saat Presiden Habibie berkuasa, Menristek yang juga Sekjen the International Islamic Forum for Sciences, Technology, and Human Resources (IIFTIHAR) Prof Dr Zuhal, Jimly Ash-Shiddiqie, dan Nasir Tamara mengajukan izin prinsip Global TV. Dalam pengajuannya, Global TV dimaksudkan sebagai televisi untuk pendidikan, teknologi, dan SDM. "Siaran Global TV untuk meng-counter acara-acara yang menjelekkan Indonesia. Lalu akhirnya keluar izin, karena saya menyangka itu sikap mereka yang tulus dan akhirnya juga didukung Presiden Habibie," kata politisi Golkar yang saat ini menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ini. Tapi, setelah beberapa lama, lanjut Muladi, rencana Global TV tidak berjalan, karena para pemiliknya tidak punya modal. "Lantas, Global TV ini diambil alih oleh Bimantara milik Harry Tanoesoedibjo dan Rossano Barrack. Saat itu, Nasir Tamara menjadi dirutnya dan pemegang saham terbesarnya Jimly Ash-Shiddiqie," ungkap Muladi. Lalu setelah dievaluasi hingga 2004, visi dan misi Global TV menyimpang dari semula. "Warnanya telah berubah, tidak sesuai dengan rencana awal. Dan saya tidak tahu kenapa Zuhal pada tahun 2004 mengundurkan diri. Itulah prosesnya," tutur Muladi. Karena visi dan misi Global TV sudah berubah, Muladi mengusulkan agar izin Global TV dicabut. "Saya mengusulkan dicabut saja izinnya, karena menyalahi izin prinsip yang diajukan," ungkap dia.
(asy/)