Dua pelaku teror di rumah Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Riau Muspidauan ditangkap. Kedua pelaku adalah eksekutor pelemparan kepala anjing di rumah Kasipenkum Kejati Riau.
"Kedua pelaku adalah eksekutor langsung yang melempar kepala anjing. Jadi kedua pelaku naik motor langsung melemparkan ke rumah korban," ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Irwan Purwanto (39) dan Didik Wahyudi (39). Mereka ditangkap tadi malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teror pelemparan kepala anjing terhadap Muspidauan ini dilakukan oleh empat orang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Mereka beraksi empat orang, dua sudah ditangkap dan dua lagi DPO. Kami sudah ketahui identitasnya," kata Teddy.
Para pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami motif teror terhadap Mispidauan.
"Motif masih didalami. Yang jelas mereka mengakui sebagai eksekutor. Nanti kami sampaikan setelah dua pelaku lain dapat diamankan," katanya.
Teror di rumah Mispidauan terjadi pada 5 Maret. Ketika itu, sekitar pukul 05.00 WIB Muspidauan hendak salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Dia melihat sebilah pisau ada bercak darah di depan rumahnya. Awalnya Muspidauan mengira pisau miliknya sendiri yang salah letak.
Setelah Muspidauan melaksanakan salat Subuh dan pulang ke rumahnya, ternyata terdapat kepala anjing persis tergeletak di sebelah pisau yang dilihatnya tadi.
Selanjutnya pelapor menyuruh anaknya melihat rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Ternyata diduga kejadian pelemparan tersebut terjadi Kamis (4/3) sekitar pukul 22.35 WIB dan langsung dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Simak juga '18 Kasus Teror Dilakukan KKSB Sepanjang Februari 2021':