ICW Nilai Vonis Prasetijo-Napoleon Terlalu Ringan: Layak Penjara Seumur Hidup

ICW Nilai Vonis Prasetijo-Napoleon Terlalu Ringan: Layak Penjara Seumur Hidup

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 11 Mar 2021 09:41 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan terhadap eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra terlalu ringan. ICW menilai keduanya layak mendapat hukumna penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 1 miliar.

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

ICW menilai kedua orang tersebut layak mendapat hukuman maksimal karena mereka melakukan kejahatan saat masih berprofesi sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan keduanya saat bekerja sama dengan Djoko Tjandra justru menghambat proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, ketika melakukan kejahatan mereka mengemban profesi sebagai penegak hukum. Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat. Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerjasama dengan buronan," ujarnya.

Kurnia juga mempertanyakan alasan majelis hakim menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor kepada Prasetijo dan Napoleon. Menurut dia, seharusnya majelis hakim menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

"Akibatnya, vonis terdakwa menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu (Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor) hanya lima tahun penjara. Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, Kurnia juga mendesak agar Polri memecat Prasetijo dan Napoleon dengan status secara tidak hormat. "ICW juga mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," tegasnya.

Diketahui mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya pun sudah mendapat vonis hukuman.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak juga 'Divonis Lebih Tinggi, Brigjen Prasetijo Utomo Terima Putusan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(hel/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads