Korupsi MI-17, KSAD Siap Tindak Oknum yang Terlibat

Korupsi MI-17, KSAD Siap Tindak Oknum yang Terlibat

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 12:17 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut MI-17 untuk TNI AD sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kepala Staf TNI AD siap menindak anggotanya yang salah."TNI AD menghargai dan taat atas hukum yang berlaku. Apabila dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atau badan hukum lainnya, kalau ada oknum TNI yang terlibat, kita tentu akan proses, dan kami akan serahkan kepada hukum yang berlaku," kata KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso.Djoko mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai Rapim TNI AD di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (28/2/2006).Akan tetapi, lanjutnya, pihak TNI AD akan menindaklanjuti kasus itu sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung. "Kita bentuk koneksitas tentunya. Tapi nanti tergantung arahan dari Kejaksaan Agung," kata Djoko.Dalam laporan yang disampaikan kepada DPR melalui Hasil Pemeriksaan (Hapsem) BPK Semester I tahun anggaran 2004, BPK menyatakan kontrak pengadaan helikopter angkut MI-17 itu melawan hukum. Akibatnya, negara dirugikan sampai sebesar US$ 3,24 juta.Bahkan, menurut BPK, dalam kontrak pengadaan helikopter angkut tersebut terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang dapat dikenai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah terakhir dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam rekomendasi Hapsem BPK tahun 2004, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Panglima TNI saat itu Jenderal Endriartono Sutarto diminta BPK untuk segera melakukan proses hukum terhadap pejabat atau personel Departemen Pertahanan, TNI, dan pihak lainnya yang terkait pengadaan dan pencairan uang muka pembelian helikopter itu, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.BPK juga menyarankan agar Kepala Staf Angkatan Darat secara formal segera membatalkan kontrak pengadaan helikopter angkut MI-17 dan memproses pengembalian uang muka dari pihak Swift Air & Industrial Supply (SAIS) Pte Ltd.Disebutkan BPK, perbuatan SAIS membayar uang muka kepada Rosoboronexport sebesar US$ 2,64 juta atau sebesar Rp 22,16 miliar pada 17 Februari 2004 melalui Remittance Application Bank Negara Indonesia dan dipertegas dengan tanda terima dari Rosoboronexport tertanggal 18 Februari 2004 menunjukkan itikad tidak baik dalam pelaksanaan kontrak. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads