Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun bui usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut vonis Brigjen Prasetijo terlalu ringan.
"Proses terkait putusannya Prasetijo menurut aku ya agak terlalu ringan karena apapun kan dia penegak hukum sementara Pinangki kan kena 10 (tahun penjara)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Rabu (10/3/2021).
Boyamin membandingkan vonis Brigjen Prasetijo dengan hukuman Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi apapun ya menghormati keputusan pengadilan karena apapun proses-proses Ini istilahnya kan berlaku asas res judikata (putusan hakim harus dianggap benar)," kata Boyamin.
![]() |
Boyamin mendorong agar jaksa ataupun kubu Brigjen Prasetijo mengajukan banding. Boyamin menyayangkan justice collaborator yang diajukan Prasetijo ditolak hakim.
"Sebenarnya saya berharap dengan Prasetijo mengajukan justice collaborator itu ada (dalang utama) yang diungkap yang lebih besar kan seharusnya kan begitu persyaratannya, tetapi karena hakim melihatnya tidak ada ya makanya ditolak. Saya berharap Prasetijo untuk membuka yang lebih besar kalau dia berkeinginan menjadi justice collaborator," jelasnya.
Alasan hakim menolak permohonan Prasetijo karena Prasetijo salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi kriteria justice collaborator. Dia juga terbukti menerima uang USD 100 ribu.
Diberitakan sebelumnya, vonis 3,5 bui bagi Brigjen Prasetijo lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa ke Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terlalu ringan.
"Menimbang, mengacu pendapat di atas majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umun tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan JPU, menurut hemat majelis hakim pidana sebagaimana tuntutan JPU terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," jelas hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hakim menjatuhkan vonis juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkannya, Prasetijo dinilai mencoreng institusi penegak hukum, khususnya Polri. Adapun hal meringankannya adalah Prasetijo dinilai sopan. Pengakuan Prasetijo menerima USD 20 ribu dari Tommy Sumardi juga masuk hal meringankan.
Simak video 'Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Red Notice':