Jaksa KPK mengungkap ada chat dari sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, terkait 'arahan bokap'. Amiril bersaksi dalam sidang penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.
Awalnya, Amiril mengaku jarang berkomunikasi dengan eks staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri. Jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti-bukti chat Amiril dengan Safri.
"Bagaimana keterkaitan Anda dengan Pak Safri khususnya dalam perkara ini, dalam urusan izin ekspor dan kepengurusan di PT ACK, saya tunjukkan ini," ujar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amiril ditunjukkan bukti chat dengan Safri, yang membahas PT ACK. Dia menjelaskan bahwa Safri hendak memasukkan seseorang ke PT ACK. PT ACK sendiri disebut sebagai perusahaan kargo yang diduga diatur untuk pengangkutan ekspor benur oleh Edhy. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.
"Waktu itu Pak Safri menitipkan orang itu untuk menjadi karyawan di PT ACK," ucap Amiril.
Amiril mengaku tidak tahu siapa orang yang hendak dititipkan Safri ke PT ACK. Dia juga menyebut tidak ada tindak lanjut dari Direktur PT PLI, Deden Deni, terkait lamaran itu.
Jaksa KPK kembali menunjukkan chat Amiril kepada Safri berisi 'arahan bokap'. Amiril pun ditanya terkait siapa 'bokap' yang dimaksud dalam chat itu.
"'Bro' ini ya. 'Abangq ijin td aq dah lapor bokap untuk BC ke ACK akan keluarkan SP3K dgn intrvnsi pak AN'. 'Bokap ok'. 'Iya Bro'. 'Kemarin memang gitu arahan yang gue sampaikan ke pak AN'. 'Arahan bokap'. Siapa yang dimaksud bokap di sini?" tanya jaksa KPK.
"Bapak Pak, Pak Menteri," kata Amiril.
Jaksa KPK kembali menanyakan maksud chat tersebut dan siapa sosok AN. Namun, Amiril tanpa kebingungan menjawab pertanyaan itu. Amiril sempat dengan ragu mengatakan maksud AN sebagai eks staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
"Kayaknya Andreau, Pak," jawab Amiril.
"Kok kayaknya. Nanti jaksa simpulkan sendiri dah," sahut hakim ketua.
Amiril mengiyakan soal chat-nya dengan Safri. Namun, dia tidak menjelaskan secara jelas terkait maksud chat tersebut.
"Seingat saya itu Pak Andreau Misanta di Bea Cukai. Sama adanya info ACK gagal kirim kayaknya," jelas Amiril.
"Jangan kayaknya, saya tidak ingin mendahului pernyataanmu. Soalnya, satu, ada fakta ada yang mati BBL-nya. Cepat. Terus Direktur Perikanan Tangkap ditelepon Pak Menteri agar cepat bisa diberangkatkan daripada nanti menderita kerugian lebih nanti kita yang disalahkan, kan begitu, ini fakta, apa adanya sajalah," timpal hakim ketua.
Dalam sidang ini, Direktur PT DPPP Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait ekspor benih lobster atau benur.
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.