Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku jaringan pengedar uang dolar AS palsu senilai Rp 78 miliar. Polisi mengungkap adanya motif klenik dari salah satu tersangka pengedar.
Tersangka itu adalah SUL (57). Dari tangan SUL ini polisi menyita 1.000 lembar uang pecahan US 100 atau USD 100.000.
"Pengakuan SUL ini agak berbelit. Pengakuannya adalah ini uang pengasihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pengasihan bersifat salah hal klenik yang menyerupai ilmu pelet. Pengasihan bisa didapat lewat beberapa medium mulai dari mantra tertulis, boneka, dan sejumlah barang lainnya.
Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan SUL terkait pengasihan dari barang bukti uang palsu dolar AS tersebut.
"Masih kita dalami lagi karena yang bersangkutan baru kita amankan," imbuh Yusri.
Tersangka SUL diketahui diamankan pada 14 Februari 2021 di daerah Bekasi. Polisi kemudian menemukan 1.000 lembar dolar AS palsu pecahan USD 100 dari tersangka.
Kepada polisi, SUL mengaku membeli barang bukti tersebut dari tersangka IS. Tersangka IS sendiri diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu dari sindikat tersebut.
"Saudara SUL ini adalah pembelinya yang berhasil kita amankan dengan 1.000 lembar barang bukti kita amankan. Dia membeli sekitar Rp 7 juta kepada para pelaku," ucap Yusri.
Dua tersangka lainnya inisial AD dan HS diketahui berperan dalam memproduksi dolar Amerika palsu. Tersangka HS yang diketahui sebagai otak sindikat ini mengaku belajar secara otodidak dalam melakukan perbuatannya.
"HS (50) ini dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya. Dia juga yang memegang masternya yang menurut keterangan dia belajar otodidak di Google dan media sosial," beber Yusri.
Para pelaku beroperasi sejak 2018. Terhitung sudah ada 540 ribu lembar dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar yang telah diedarkan selama 3 tahun terakhir.
Jika dirupiahkan, total uang palsu yang telah diedarkan oleh para pelaku mencapai Rp 77-78 miliar.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak video 'Polisi Bongkar Sindikat Dolar Amerika Palsu Senilai Rp 21 Miliar':