KPI Persoalkan Perpindahan Kepemilikan Global TV
Selasa, 28 Feb 2006 11:26 WIB
Jakarta - Sorotan surat Mensesneg Muladi yang ditujukan ke sejumlah menteri terkait permohonan alokasi frekuensi untuk Global TV pada 1999 kian meluas. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya mempersoalkan unsur KKN dalam pemberian izin, namun juga perpindahan kepemilikan yang dinilai melanggar peraturan. "Perpindahan tangan ke Bimantara seharusnya tidak terjadi. Dari izin TV Islam menjadi TV musik yang sangat kuat budaya Baratnya ini kan jadi ironis. Karena idenya untuk meng-counter budaya Barat, tapi malah menyiarkan budaya Barat," sesal anggota KPI Ade Armando kepada detikcom, Selasa (28/2/2006) pukul 10.30 WIB.Ade menjelaskan, seharusnya jika pemilik izin siaran tidak dapat memenuhi kewajibannya, harus mengembalikan ke negara karena frekuensi ini milik publik, bukan milik perorangan. Pemindahan tangan kepemilikan izin siaran, tegas Ade Armando, dilarang. "UU Penyiaran yang lama tahun 1997 juga sudah melarang. Pemindahan tangan melanggar UU Penyiaran. Prinsip izin tidak boleh dipindahtangankan," katanya. Diakui Ade, izin pertelevisian dan radio berkembang luar biasa. Bicara izin di masa lalu, seperti izin siaran yang diberikan ke RCTI, SCTV, TPI itu semua lahir akibat praktek kolusi. "Kolusi antara pengusaha dengan kroni Soeharto. Setelah kita melewati masa itu, kita tata kembali. Celakanya, penataan ini dihambat pemerintah dengan keluarnya PP Penyiaran yang memberi peluang kepemilikan televisi kembali didominasi kalangan pengusaha pertelevisian," kritiknya.
(jon/)











































