Kejaksaan Tetapkan Kadishub Sabang sebagai Tersangka Korupsi BBM Rp 577 Juta

Kejaksaan Tetapkan Kadishub Sabang sebagai Tersangka Korupsi BBM Rp 577 Juta

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 17:00 WIB
Konferensi pers di Kejaksaan Negeri Sabang (dok. Kejari Sabang)
Konferensi pers di Kejaksaan Negeri Sabang (dok. Kejari Sabang)
Sabang -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sabang, IS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. IS diduga terlibat korupsi belanja BBM, pelumas, hingga suku cadang.

"Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap IS Kadishub Sabang selaku pengguna anggaran," kata Kajari Sabang, Choirun Parapat, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Selain IS, penyidik juga menetapkan manajer SPBU Cot Ba'U Sabang berinisial SH sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol dalam kasus belanja BBM/gas, pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dishub Sabang tahun anggaran 2019 dengan total anggaran sebesar Rp 1,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choirun mengatakan ada indikasi kerugian negara Rp 577 juta. Penyidik Kejari Sabang menyebut jumlah itu didapat berdasarkan hasil audit inspektorat.

"Terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, karena selama proses penyidikan sebagai saksi kooperatif terhadap panggilan penyidik Kejari Sabang," jelas Choirun.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang telah menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kota Sabang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM atau gas, pelumas, dan suku cadang.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/12/2020) pukul 10.00-13.00 WIB. Proses penggeledahan dilakukan penyidik Kejari Sabang yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Rhazi.

"Penyidik menggeledah (kantor) Dishub untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/gas dan pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat dalam keterangan kepada wartawan.

(agse/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads