Mendagri Minta Kasus Ipal Bupati Poso Diproses Hukum
Selasa, 28 Feb 2006 11:24 WIB
Jakarta - Meski mengaku belum menerima informasi secara detil soal kasus ijazah palsu (ipal) Bupati Poso Piet Inkiriwang, Mendagri M Ma'ruf meminta kasus ini dibuktikan secara hukum.Pembuktian secara hukum itu, kata Ma'ruf, sudah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah."Buktikan saja di pengadilan bagaimana dulu pilkadanya. Yang penting jangan fitnah atau ada unsur politiknya," kata Ma'ruf.Hal ini disampaikan dia usai pembukaan Rakernas BKKBN yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla di Kantor Pusat BKKBN, Jalan Raya Halim, Jakarta, Selasa (28/2/2006).Ma'ruf mengaku belum menerima laporan secara rinci mengenai kasus dugaan penggunaan ipal. Sehingga pihaknya baru bisa mengambil tindakan tegas kepada Inkiriwang setelah ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.Kasus ipal Inkiriwang sekitar November 2005 lalu dibuka oleh Koalisi Cinta Damai Kota Poso. Namun Inkiriwang membantah hal itu. Kasus ini dinilainya sengaja dihembuskan lawan politiknya yang kalah dalam Pilkada Poso.
(umi/)











































