Ini Pertimbangan Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3,5 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3,5 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 14:46 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brigjen Prasetijo Utomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan upaya penghapusan red notice Djoko saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Apa pertimbangan hakim?

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Adapun hal meringankannya adalah Prasetijo dinilai sopan. Pengakuan Prasetijo menerima USD 20 ribu dari Tommy Sumardi juga masuk hal meringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa mengakui menerima uang meski hanya USD 20 ribu," jelas hakim.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

ADVERTISEMENT

Hakim menilai perbuatan Prasetijo bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo disebut hakim turut serta dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol Polri dan DPO di Imigrasi.

"Menimbang terkait di atas, maka penerimaan uang USD 100 ribu dari saksi Djoko Tjandra, melalui Tommy Sumardi agar terdakwa membuat sesuatu, yaitu membantu penghapusan red notice di Interpol Polri, dan menghapus DPO Djoko Tjandra di sistem Imigrasi, maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena mengetahui dan membantu Djoko Tjandra yang seorang buron," tuturnya.

Peran Prasetijo, jelas hakim, adalah membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri. Prasetijo juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra.

Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Red Notice

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads