Polri: Pembebasan Ba'asyir Tanggung Jawab Kejaksaan

Polri: Pembebasan Ba'asyir Tanggung Jawab Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 10:41 WIB
Jakarta - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada Juni 2006 dalam kasus pelanggaran imigrasi. Namun, Ba'asyir masih tetap menjalani penahanan untuk kasus Bom Bali I hingga Mei 2007. Sedangkan untuk proses pembebasan, polisi mengaku itu wewenang Kejaksaan."Tanyakan pada PN Jaksel dan Kejaksaan, polisi tidak memiliki wewenang lagi untuk eksekusi," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam pada detikcom, Selasa (28/2/2006).Menurut Anton, polisi akan memeriksa lagi jika ternyata Ba'asyir terbukti terlibat tindak pidana lain. "Ba'asyir harus tetap menjalankan vonis itu jika pengadilan menyatakan dirinya bersalah," imbuhnya.Ba'asyir akan bebas Juni 2006 untuk kasus pemalsuan dokumen imigrasi ke Malaysia. Dia diganjar 1,5 tahun penjara.Namun Ba'asyir harus menjalani hukuman penjara lanjutan terkait keterlibatannya dalam kasus bom Bali I dan Hotel JW Marriott yang akan berakhir pada Mei 2007. Dia dijatuhi vonis 30 bulan, kemudian dipotong remisi 135 hari (4 bulan 15 hari). (ahm/)


Berita Terkait