Habib Rizieq Mulai Diadili dalam Hitungan Hari

Round-Up

Habib Rizieq Mulai Diadili dalam Hitungan Hari

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 22:32 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Setiba di Polda Metro Jaya, ia sempat mengacungkan jempol.
Habib Rizieq (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS UMMI segera dibawa ke meja hijau. Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal mulai diadili dalam hitungan hari.

Habib Rizieq bersama tersangka lain sebelumnya diserahkan Bareskrim kepada Kejagung pada Senin (8/2) lalu. Para tersangka dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Hari ini Senin, 08 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, 4 (empat) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana 'Kekarantinaan Kesehatan' atas nama Tersangka 'MR' dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada hari Jum'at 05 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (8/2).

Berikut ini tiga kasus yang diserahkan ke Kejagung:

A. Kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020

1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Tersangka HU (Haris Ubaidillah), MS (Maman Suryadi), AAA (Ali Alwi Alatas), ASL (Ahmad Shobri Lubis) dan IAH (Idrus Alhabsy) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

B. Kasus RS Ummi pada 27 November 2020

1. Tersangka dr. AA Dkk. (Andi Tatat), MR (Muhammad Rizieq) dan MHA (Muhammad Hanif Alalatas) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

C. Kasus Megamendung

1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP;

Sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab Habib Rizieq pun segera digelar pada pekan depan. Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur.

"Sidang pertama Selasa, 16 Maret 2021," ujar pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (9/3).

Dari lampiran yang diterima dari humas PN Jaktim, mereka yang akan disidang adalah;
- Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab
- Haris Ubaidillah
- Ahmad Sabri Lubis
- Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas
- Idrus alias Idrus Al Habsyi
- Maman Suryadi
- dr Andi Tatat
- Muhammad Hanif Alatas

Sidang mereka digelar secara terpisah, tapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.

Lihat juga Video: Saksi Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Berjalan Dramatis

[Gambas:Video 20detik]



Dalam keterangan yang disampaikan pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis di sidang kasus kerumunan dan swab test. Berikut rinciannya:

Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat:

Dakwaan
Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kasus Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat:

Dakwaan
Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP

Kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor:

Dakwaan
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (knv/rfs)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads