Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Bengkulu Rilis e-LAPKOR

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Bengkulu Rilis e-LAPKOR

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 15:43 WIB
Imigrasi Bengkulu rilis e-LAPKOR (Foto: dok.Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Keimigrasian
Imigrasi Bengkulu rilis e-LAPKOR (Foto: dok.Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Keimigrasian)
Bengkulu -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Divisi Keimigrasian merilis aplikasi e-LAPKOR (Elektronik Pelaporan dan Koordinasi). Aplikasi ini bertujuan sebagai media pertukaran informasi antarinstansi guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing.

E-LAPKOR ini diperkenalkan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure, Bengkulu, Selasa (9/3/2021). Kepala Divisi Keimigrasian Bengkulu Dudi Iskandar mengatakan, dengan terobosan teknologi itu, diharapkan koordinasi Tim PORA terus berjalan di masa pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan perihal digelarnya Rakor Tim PORA ini. Rapat ini, kata dia, merupakan koordinasi agar dapat melaksanakan tugas pengawasan orang asing di Wilayah Provinsi Bengkulu secara optimal dan tepat sasaran sehingga terwujud sinergi pengawasan orang asing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menjaga terpeliharanya stabilitas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan diadakan rapat ini adalah terciptanya efisiensi pelaksanaan tugas atau pencapaian sasaran, mengingat koordinasi merupakan penyatuan gerak dari seluruh potensi dari masing-masing unit organisasi atau dari organisasi yang berbeda fungsi agar secara benar benar mengarah pada sasaran yang diharapkan bersama guna memudahkan pencapainnya secara efektif dan efisien," papar Dudi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Sementara, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bengkulu Imam Jauhari menyampaikan keberhasilan pengawasan orang asing bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

Karena itu, dia meminta jajarannya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1) dengan baik. Pasal tersebut mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinasi di antara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA), baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing," tutur Imam.

Imam juga bicara perihal ketentuan lalu lintas orang asing. Dia menjelaskan Kemenkumham Bengkulu berpedoman pada surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 8 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan international pada masa pandemi COVID-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

"Peraturan menteri tersebut memberikan pengecualian dari pembatasan orang asing yang dapat masuk wilayah Indonesia, yakni orang asing pemegang kitas dan kitap yang masih berlaku, orang asing yang memiliki e-visa, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional, proyek strategis nasional serta orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah habis masa perpanjangan dan tidak dapat memperpanjang izin tinggal sesuai ketentuan berlaku wajib mengajukan visa onshore," papar Imam.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, dan 25 orang Anggota Tim PORA dari berbagai instansi, seperti Polda, Danrem, BNNP, BINDA, Kesbangpol, Disnaker, Disdukcapil, Kanwil Kemenag, Kantor KPP Pratama, LanAL, DPMPTSP, kantor KKP, dan Bea-Cukai.

Simak juga Video: Aturan Baru WNA Masuk Indonesia di Masa Pandemi

[Gambas:Video 20detik]



(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads