Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Polres Cianjur atas keberhasilannya mengamankan pelaku tindak kekerasan dan penodongan menggunakan pistol airgun. Hal ini ia sampaikan selaku Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKSHA) terkait kasus aksi pemuda yang bertingkah seperti koboi jalanan di Cianjur.
Bamsoet menjelaskan, kepolisian tengah melakukan proses verifikasi terkait izin kepemilikan senjata api pada pihak yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna mengetahui apakah izin kepemilikan senjata api ini didapatkan secara resmi atau ilegal.
"Sebagai organisasi tempat berkumpulnya pemilik izin khusus senjata api beladiri, PERIKSHA berkomitmen menjadi bagian pendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karenanya, setiap pemilik izin khusus senjata api beladiri harus tercatat secara resmi. Sementara MMF (23 tahun) yang melakukan kekerasan dan penodongan layaknya koboi jalanan, tidak tercatat sebagai anggota PERIKSHA," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa izin kepemilikan senjata api sangat sulit didapat. Yakni, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Sementara itu, tambahnya, MMF yang masih berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik izin khusus senjata api beladiri.
Berdasarkan Perkap tersebut, Bamsoet merinci sejumlah profesi yang diperbolehkan mengajukan izin memiliki senjata api. Di antaranya pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mendesak perlunya Polri untuk dapat menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegal. Ia berharap hal ini dapat memberikan efek jera, sehingga tak ada lagi yang berani menyalahgunakan senjata api.
"Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan," pungkas Bamsoet.
Simak juga 'Timbulkan Kerumunan, Kontes Burung Kicau di Cianjur Dibubarkan Polisi':