PP dan MN akan menjalani sidang lanjutan terkait penyebaran video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes hari ini. Adapun, agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi Gisel dan Nobu.
"Iya agendanya seperti itu," ujar pengacara PP, Roberto Sihotang, ketika dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Sidang itu dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Roberto tak bisa memastikan apakah Gisel dan Nobu akan datang atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datang apa nggaknya, nggak tahu," jelas Roberto.
Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 UU Pornografi berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
![]() |
Sebelumnya, Gisel telah memohon kepada jaksa agar sidang kesaksiannya ditunda karena alasan keperluan keluarga.
"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan sidang untuk minggu depan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megodondo saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).
Kepada pihak kejaksaan, Gisel meminta sidang ditunda lantaran ada kepentingan keluarga. Sehingga, dia memohon kepada jaksa untuk menunda panggilan tersebut.
"Dikarenakan minggu depan yang bersangkutan ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.
Sementara itu, Nobu menolak hadir.
"Ya nggak wajib hadir dong, untuk apa? Kan bukan kepentingan kita. Ya nggak boleh datang dong, bukan kepentingan kita, nggak boleh dateng," ujar pengacara Nobu, Irwansyah Putera, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2021).
Sementara itu, berkas Gisel dan Nobu sebagai tersangka di kasus video syur ini masih bolak-balik kejaksaan-kepolisian. Saat ini, berkas Gisel dan Nobu masih diteliti oleh jaksa.
Simak juga 'Dampingi Gempi Sekolah, Gisel Absen Wajib Lapor':