Rusdi Taher Siap Diperiksa Soal Vonis Ringan Agus
Selasa, 28 Feb 2006 02:08 WIB
Jakarta - Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupa 3 tahun penjara bagi terdakwa kasus pemilikan shabu-shabu seberat 200 kilogram Agus Tjahyono menuai kontroversi.Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher, akan diperiksa tentang putusan ini. Rusdi pun mengaku siap menghadapi tantangan tersebut. "Silakan saja diperiksa, tidak ada masalah bagi saya. Cuma jangan sampai ada konspirasi," kata Rusdi Taher di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2006). Menurut Rusdi, pada rencana tuntutan dirinya sudah mengajukan tuntutan selama 15 tahun, Kejari Jakbar 10 tahun dan aspidum (asisten pidana umum) 12 tahun . "Ini jauh dari tuntutan hakim yang hanya 3 tahun," cetusnya.Rusdi menceritakan saat putusan tersebut dibacakan dirinya sedang berada di Cina. "Mulai 5 Desember 2005 saya ikut raker bersama Jaksa Agung di Cina. Dan baru sampe di indonesia 24 Desember," kilahnya.Rusdi juga mengaku tidak takut adanya ancaman dari berbagai pihak yang ingin membunuh dirinya. Bahkan dia menantang karena masalah mati adalah soal waktu."Banyak rencana yang mau bunuh saya, silahkan saja, karena saya usut kasus besar, kamu pikir saya takut.Jangankan jabatan, nyawa saya mau diambil oleh tuhan besok saya siap." tegas Rusdi dengan nada tinggi.Sebelumnya hakim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya memvonis terdakwa Agus Tjahyono tiga tahun penjara dalam kasus psikotropika dengan barang bukti berupa shabu-shabu 200 kilogram.
(ahm/)











































