Pecinta Moge Harus Dapat Izin Bea Cukai untuk Peroleh STNK

Pecinta Moge Harus Dapat Izin Bea Cukai untuk Peroleh STNK

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 01:02 WIB
Jakarta - Tampaknya kritik masyarakat berdampak bagi para pecinta motor gede (moge). Buktinya untuk mendapatkan STNK dan BPKB, moge harus mendapatkan terlebih dahulu custom clearance dari Ditjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan. "Formalnya kalau memasukkan kendaraan CBU/Completed Built Up atau lengkap dan diberitahukan ke bea cukai nanti bea cukai akan keluarkan custom clearance dalam bentuk formulir dan berdasarkan itu dia bisa urus STNK dan BPKB," kata Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrachman, seusai RDP dengan Komisi XI DPR di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2006).Diungkapkan Eddy, saat ini memang banyak yang memasukkan komponen ataupun spare part kendaraan motor besar tersebut. Namun para pemasok tersebut diharuskan membayar bea masuk sehingga dari sisi bea masuknya dianggap sah dan tidak melanggar hukum.Bahwa moge yang dirakit sendiri tentunya tidak akan mendapatkan custom clearance dari bea cukai, sehingga tidak ada surat pengantar sah yang akan digunakan atau diajukan untuk membuat STNK ataupun BPKB."Setelah dirakit sendiri, dia tidak bisa dapat clearance, jadi tidak bisa dapat STNK, karena tidak ada clearance-nya," tukas Eddy.Diakui Eddy, memang ada beberapa importir yang menyelundupkan kendaraan moge tersebut dengan cara memanipulasi surat keterangan pengirimannya. Namun ia enggan untuk menyampaikan berapa kerugian negara akibat dari penyelundupan moge tersebut."Yang diselundupkan betul-betul CBU, tapi yang diberitahukan bukan CBU, itu ada," tegas Eddy. (ahm/)


Berita Terkait