Terlilit Utang, Oknum Polisi di Bali Nekat Curi Emas di Pasar Tabanan

Terlilit Utang, Oknum Polisi di Bali Nekat Curi Emas di Pasar Tabanan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 13:25 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Denpasar -

Seorang oknum polisi di Tabanan, Bali, berinisial PR nekat mencuri emas dari sebuah toko di pasar. Oknum polisi berpangkat bripda itu mengaku nekat mencuri lantaran terjerat utang.

"Motif karena faktor ekonomi, jadi punya utang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).

Namun, AKP Aji Yoga Sekar mengaku belum mengetahui jumlah pasti utang yang dimiliki Bripda PR. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Toko Emas Cahaya Windu Sara milik I Nyoman Sudiarta di Pasar Tabanan. Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (7/3) kemarin sekitar pukul 10.00 Wita. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Nah pada saat di sana ternyata pelaku sudah sempat diamankan namun melarikan diri," terang mantan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Denpasar Barat itu.

ADVERTISEMENT

Polres Tabanan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Buleleng. Polres Tabanan langsung bergerak ke lokasi dan menangkap oknum polisi tersebut untuk diproses lebih lanjut. Pelaku ditangkap pada Minggu (7/3) malam.

Saat ini, Polres Tabanan sedang melengkapi berkas kasus pencurian tersebut untuk diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dipersidangkan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah cincin emas masing-masing seberat 2 gram, satu buah baju lengan panjang warna abu hitam, satu buah celana jeans pendek berwarna biru, satu unit sepeda motor matik warna hitam dengan nomor polisi DK-3442-UAG beserta kuncinya, dan satu buah helm warna biru tua.

Tersangka ini diganjar dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250 puluh.

Lihat juga Video: Buruh Bangunan Curi Emas 200 Gram dari Rumah Mewah

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads