Kasus Raju, Komisi Yudisial Datangi Langkat

Kasus Raju, Komisi Yudisial Datangi Langkat

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2006 00:04 WIB
Medan - Kasus persidangan dan penahanan Raju, seorang anak di bawah umur, yang dilakukan Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menarik perhatian Komisi Yudisial (KY).Pada Senin (27/2/2006), anggota KY menelusuri persoalan tersebut, mulai dari pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian. Anggota KY yang datang tersebut adalah HM Irawady Joenoes. Dia merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta perilaku hakim. Didampingi sejumlah staf ahli, Irawady Joenoes melakukan pembicaraan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Raju hingga pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan. "Yang bisa saya katakan, proses ini semestinya mengacu pada UU No 3 Tahun 1997. Anak yang belum berusia delapan tahun tidak boleh diajukan ke pengadilan," kata Irawady Joenoes kepada wartawan, di Stabat, Langkat, Medan, Sumatera Utara, Senin (27/2/2006). Kedatangan Komisi Yudisial ke Langkat ini, memang dimaksudkan untuk mencari titik terang persoalan Raju yang diajukan kejaksaan ke pengadilan dalam kasus perkelahian pada 31 Agustus 2005 lalu dengan kakak kelas sekolahnya, Armansyah. Perkelahian itu dilaporkan ke polisi. Seterusnya diberkaskan oleh jaksa dan diajukan ke pengadilan. Masalahnya, saat itu umur Raju, yang bernama lengkap Muhammad Azuar, belum pas delapan tahun. Menurut kartu keluarga, Raju yang merupakan anak bungsu pasangan Sugianto dan Saedah, lahir 9 Desember 1997. Artinya dia masih berumur tujuh tahun delapan bulan. Walaupun menurut ketentuan anak usia di bawah delapan tahun tidak boleh disidangkan di pengadilan, namun Hakim Tiurmaida tetap menyidangkan perkara itu. Malahan mengeluarkan putusan menahan Raju pada 19 Januari 2006. Raju berada dalam tahanan hingga 2 Februari 2006. Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sekretaris Jenderal Komnas PA, Aris Merdeka Sirait juga datang ke Langkat pada hari ini, bersamaan dengan Komisi Yudisial untuk melakukan penelitian kasus ini. Sebelumnya, Yeni Wahid, penasehat Kepresidenan RI, juga datang ke Langkat karena masalah serupa. Walau Komisi Yudisial dan Komnas PA sejauh ini menyayangkan adanya persidangan kasus Raju tersebut, namun sikap final kedua lembaga masih belum ada, karena masih melakukan pendalaman. Sementara pada Rabu (1/3/2006) mendatang, hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini di PN Stabat, Langkat. Ini merupakan sidang yang ketujuh kalinya. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads