Panglima TNI: Kasus MI-17 Tunggu Proses Dari Dephan
Senin, 27 Feb 2006 23:48 WIB
Jakarta - Kasus pembelian Helikopter MI-17 masih berbuntut panjang. Panglima TNI Djoko Suyanto masih menunggu proses penyelesaian di Departemen Pertahanan (Dephan). Dan saat ini pengadaan helikopter ini masih dalam proses pergantian lander (bank penjamin)."Kalau ada sengketa silakan itu disampaikan nanti oleh Departemen Pertahanan. Apabila ada kekeliruan, proses sudah ada di sana. Mari kita ikuti ini bersama," jelas Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/2/2006).Menurut Panglima, dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), setiap angkatan hanya berwenang menyampaikan spesifikasi peralatan dan mengumpulkan data perusahaan saja. Proses penentuannya diputuskan oleh Departemen Pertahanan sesuai Kepmen No 1 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Departemen Pertahanan.Semenatara itu, KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, pengadaan MI-17 merupakan program pengadaan yang menggunakan fasilitas kredit ekspor (KE) tahun 2002. TNI AD dalam program pengadaan heli tersebut telah membentuk Dewan Penentuan Pengadaan untuk mengkaji spesifikasi teknis barangnya.Setelah ditentukan dibentuk Panitia Lelang. Panitia inilah yang menyeleksi sejumlah perusahaan yang masuk mengikuti tender. Dicek administrasi perusahaannya, bagaimana jaminan bank dan sebagainya lalu dilakukan peninjauan ke pabrik."Dari delapan perusahaan, satu yang diputuskan atas nama Menhan dan ditandatangani oleh KSAD. Selesai di situ," jelasnya.Proses selanjutnya berada di departemen terkait, seperti pembayaran oleh Departemen Keuangan. Kemudian dalam proses ini ada kesepakatan suplayer tetap, namun lander diganti."Nah itu sekarang diproses, tapi bukan di AD tapi Dephan dan Depkeu. Sekarang sedang proses pergantian lander, kalau mau tanya soal pergantian itu silakan ke Depkeu," ujar KSAD.
(ahm/)











































