KPK Tetapkan Tersangka Korupsi KJRI Penang
Senin, 27 Feb 2006 23:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi di KJRI Penang, Malaysia. Namun, Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menolak menyebutkan siapa nama tersangka tersebut."Jangan sebut nama lah, you kan tahu kami selalu begitu," ujar Ruki usai rapet dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (27/2/2006).Meski Ruki menolak menyebut nama tersangka, dalam laporan KPK kepada Komisi III DPR disebutkan nama seorang pejabat KJRI di Penang, yaitu M Khusnul Yakin Payopo.Mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, anggota KPK Tumpak H Panggabean mengatakan saat ini KPK penyelidikan telah memasuki tahap penyidikan untuk korupsi di KJRI Penang. Sementara untuk KBRI Kuala Lumpur masih dalam tahap penyelidikan."Untuk yang Penang, kita sudah punya alat bukti dan keterangan yang cukup. Dan dalam waktu dekat tim akan berangkat ke Kuala Lumpur," ujarnya.Berdasar laporan Pusat elaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), di KJRI Penang terjadi penyimpangan sebesar Rp 13,8 miliar. Sedangkan di KBRI di Kuala Lumpur diduga terjadi penyimpangan Rp 27,8 miliar.
(ahm/)











































