DPP Golkar Ambil Alih Kasus Lampung
Senin, 27 Feb 2006 23:15 WIB
Jakarta - Konflik kepemimpinan di Lampung tak kunjung usai. Lama tak terselesaikan, membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) mengambil alih penyelesaian Lampung. Ketua Umum DPP PG Jusuf Kalla (JK) akan membicarakan langsung dengan pemerintah pusat guna mencarikan penyelesaian terbaik."DPP Partai Golkar akan menyelesaikan persoalan ini dengan pemerintah pusat dan mengambil alih persoalan kepemimpinan di Lampung setelah ada putusan MA," kata Ketua DPRD Lampung Indra Karyadi kepada wartawan di gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2006).Pengambilalihan ini disepakati saat Indra yang juga sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung bertemu dengan JK pada 22 Februari 2006 di kediaman JK. Saat itu JK didampingi Wakil Ketua DPP PG Agung Laksono dan Sekjen Sumarsono. Namun ketika ditanya bentuk dan teknis pengambilalihan kasus itu, Indra enggan menjawab."Itu kebijakan DPP, saya tidak berwenang memberikan jawaban. Pak Agung Laksono yang ditugaskan untuk menangani masalah ini," ujarnya.Seperti diketahui, Ketua MA telah mengeluarkan surat No KMA/043/II/2006 tertanggal 8 Februari 2006 yang menyatakan SK Mendagri No 121.27/2989/SJ tanggal 1 Desember 2003 tidak sah.Untuk itu, Indra mendesak Presiden SBY segera mencabut Keppres no.71/M Tahun 2004 yang mengesahkan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008.Dasarnya adalah surat MA No KMA/043/II/2006 tanggal 6 Februari tentang putusan MA No 0437/TUN/2004. Dalam surat itu, MA berpendapat pengangkatan Sjachroedin bisa dibatalkan oleh SBY sendiri.Di sisi lain, Indra mengakui surat Ketua MA tidak menyebutkan bahwa SBY harus membatalkan Keppres pengangkatan Sjachroedin-Syamsurya. Namun dia beranggapan bahwa dasar penerbitan Keppres itu tidak ada dasar hukumnya."Presiden menyadari hal itu. Kalau ingin mempertahankan Sjachroedin,terbitkan Keppres yang baru. Kita ingin menegakkan hukum," tegasnya.Selain itu, pemerintah juga harus melihat bahwa pembangunan di Lampung sangat terhambat belum disahkannya RAPBD Lampung anggaran 2006. DPRD malah tidak akan membahas RAPBD sebelum pemerintah pusat mengambil kebijakan yang baik."Tidak berjalannya komunikasi antara DPRD dengan Gubernur Lampung juga harus menjadi pertimbangan Presiden untuk mencabut Keppres pengangkatan Sjachroedin," ujarnya.
(ahm/)











































