Mulyana & Dirut PT Survindo Jadi Tersangka Kotak Suara
Senin, 27 Feb 2006 22:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi KPU. Kali ini anggota KPU Mulyana W Kusumah dan Direktur Utama PT Survindo Sihol Manulang yang masuk dalam jeratan KPK.Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada pengadaan kotak suara. Mulyana sebelumnya telah resmi menjadi terpidana kasus suap anggota BPK, sementara Sihol juga telah resmi menjadi penghuni LP Cipinang dalam sebuah kasus penipuan."Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Januari lalu, dan sebelumnya sudah ditahan tapi dengan kasus yang berbeda," ujar anggota KPK Tumpak H Panggabean, disela-sela rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (27/2/2006).Tumpak mengaku belum menemukan aliran dana terkait kasus tersebut. Namun, modus operandi yang digunakan dalam proyek tersebut adalah sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yaitu melalui penunjukkan langsung terhadap rekanan.Penetapan status tersangka kepada keduanya dalam kasus ini, tambah Tumpak, tidak perlu menunggu keduanya dikeluarkan dari tahanan, setelah menjalani hukuman untuk kasus yang sebelumnya.
(ahm/)











































