Jaksa Agung Bantah Batal Laporkan Hakim Neloe ke KY
Senin, 27 Feb 2006 22:58 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah jika dirinya membatalkan rencana pelaporan majelis hakim kasus Neloe cs ke Komisi Yudisial. Menurutnya hal-hal yang merupakan porsi alasan kasasi harus ditempuh dengan upaya kasasi."Tidak benar saya membatalkan rencana pelaporan tersebut. Hal-hal yang merupakan porsi KKN apabila ditemukan, akan diproses melalui jalur pidana," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam rilisnya, Jakarta, Senin (27/2/2006).Selain itu Arman membantah jika keputusan tersebut menunjukkan ada perbedaan statement antara Jampidsus dan Jaksa Agung, karena dalam jumpa pers di Kejagung pada Jumat 24 Februari, Arman mengatakan mengenai pelaporan hakim Neloe cs ke KY akan dipelajari dengan teliti."Apabila ada bukti-bukti awal memang majelis hakim melakukan KKN maka tentu akan dilakukan penindakan menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU lain yang terkait," jelasnya.Seperti diketahui, Jampidsus Hendarman Supandji sebelumnya merencanakan akan melaporkan majelis hakim Neloe cs ke KY gara-gara pertimbangan hakim yang tidak tercantum dalam salinan putusan. Selain itu pernyataan Come on Baby dinilai tidak etis.Tapi niatan itu urung, karena Jaksa Agung menilai belum perlu dilaporkan ke KY. Perbedaan putusan tersebut sebaiknya menjadi bahan pertimbangan yang dicantumkan dalam memori kasasi.
(ahm/)











































