Berkas Hakim PN Jaksel P21

Berkas Hakim PN Jaksel P21

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 21:57 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor telah menyerahkan berkas dan tersangka Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Herman Alossitandi ke Kejaksaan Agung. Herman adalah salah satu tersangka kasus pemerasan saksi perkara Jamsostek. Berkas Herman telah dinyatakan lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke PN Jaksel.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Masyhudi Ridwan, di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2006)."Saat ini tersangka masih dititipkan penahanannya di Rutan (Rumah Tahanan) Mabes Polri. Surat penahanan untuk 20 hari terhitung hari ini," kata Masyhudi.Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani kasus ini adalah Toni Spontana. Menurut Masyhudi, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik dari Mabes Polri juga menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang Rp 10 juta, dua buah HP, dan 2 simcard milik tersangka.Selain itu, tambah Masyhudi, Herman diancam pasal 12 e UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1."Dalam pasal tersebut diancam minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," jelas Masyhudi.Sebelumnya, berkas dengan tersangka Panitera Pengganti PN Jaksel Jimmy A Lumanauw telah dinyatakan P21. Penahanan Jimmy dipindahkan ke Rutan Kejagung. Jimmy dan Herman menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap saksi Walter Sigalingging, yang merupakan saksi dalam kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi. Herman yang merupakan ketua majeis hakim diduga telah memerintahkan Jimmy untuk memeras Walter sebesar Rp 200 juta. Namun pada pertemuan dengan Jimmy, Walter baru menyerahkan Rp 10 juta. (ahm/)


Berita Terkait